Yogie menerangkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2