BANDASAPULUAH.COM — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria paruh baya berinisial A (51).
Pria yang akrab disapa Ijon itu diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Juli 2024 dan Surat perintah penangkapan tertanggal 19 Juni 2025.
“ A alias Ijon diduga kuat telah menelantarkan seorang anak perempuan berinisial YD,” ujar AKP Yogie.
Peristiwa dugaan penelantaran itu sendiri terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Labuah, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya