Setelah menjalani pembinaan, keduanya akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus yang dialami ke pihak kepolisian.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, yang mendampingi korban menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas.
“Kami sebagai penegak Perda tentu juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban yang menjadi korban eksploitasi,” ujar Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan dan tengah dalam tahap penelusuran awal.
Kasus ini menyoroti potensi ancaman perdagangan orang di wilayah Pesisir Selatan, terutama yang menyasar perempuan muda dengan modus tawaran pekerjaan. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
.