Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pesisir Selatan atas perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP.
Seluruh kegiatan rekonstruksi ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2025, serta surat-surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan pada 6 April 2025.
Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini berawal dari penemuan kerangka manusia di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan, pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, seorang tukang bangunan bernama Nofriandi tengah melakukan pekerjaan di lokasi dan menemukan kerangka manusia di dalam bak mandi bekas sarang walet. Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP, tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan, di antaranya KTP bernama Periwisata (32), warga Aur Duri, Surantih, Kecamatan Sutera.
Selain itu, ditemukan juga jam tangan, kalung, dua buah cincin, tali, selang air kecil yang terlilit pada kerangka, terpal biru penutup kerangka, serta semen yang sudah mengeras di atas tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi melakukan interogasi terhadap pemilik kafe dan sejumlah saksi.
Keterangan yang diperoleh mengarah pada mantan pekerja kafe berinisial BS alias Bobi, yang diketahui sudah berhenti bekerja sejak dua tahun sebelumnya.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya