BANDASAPULUAH.COM — Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan di Pesisir Selatan.
Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AAY (21) pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang sebelumnya telah diterima oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan terhadap AAY dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 16 April 2025 lalu. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret 2025 di wilayah Painan Utara,” ujar AKP M Yogie Biantoro.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu, (22/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan IV Jurai. Korban berstatus sebagai pelajar SMP.
Setelah melakukan penangkapan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan langsung melakukan pemeriksaan awal, termasuk penyitaan barang bukti serta pencatatan keterangan saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel,” jelas AKP M Yogie Biantoro.