Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AD (43), seorang penata rambut, yang sedang berada di dalam rumahnya.
Setelah menghadirkan saksi-saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BA 4099 GR.
Pelaku juga mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah satu paket sedang dan empat paket kecil sabu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” terang AKP Hardi.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini disaksikan oleh dua warga setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Halaman : 1 2






