Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pancung Soal dan berasal dari suku Minang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, dua unit handphone merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Usai penangkapan, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pancung Soal untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah selanjutnya adalah penyitaan barang bukti dan pengembangan kasus. Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami,” tegas Iptu Hendra.
Halaman : 1 2