BANDASAPULUAH.COM – Tim Solang Ghimbo Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (8/5/2025) malam.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MO alias Buyuang (42), seorang petani yang berdomisili di lokasi kejadian.
Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, kami segera melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Dedy Arma.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket kecil sabu seberat 5,74 gram, 4 paket sedang seberat 2,23 gram, dan 1 paket besar seberat 4,23 gram. Total berat sabu yang diamankan mencapai 12,2 gram.
Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong) dari botol Fanta kecil, satu korek api merek Cricket warna ungu, dua buah sedotan bening, serta dua buah timah rokok yang dibentuk menyerupai jarum.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek BAB Tapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Dedy Arma.