BANDASAPULUAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat pemuda yang diduga sebagai pengedar di dua lokasi berbeda yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025.
Penangkapan ini dilakukan di dua kecamatan dalam waktu satu hari, yakni di Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Lengayang.
Penangkapan pertama berlokasi di Kampung Celung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal. Disana, polisi menangkap tersangka berinisial D (24), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu dengan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Dari penyelidikan, kami lakukan pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka saat membawa satu paket kecil sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hasdi Yasmar melalui keterangan tertulis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone warna hitam dan sepeda motor Yamaha NMAX bernopol BA 5399 ZD yang digunakan tersangka.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan D, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemuda berinisial RR(25), warga Kampung Celung.
Sekitar pukul 09.15 WIB, tim opsnal mendatangi rumah RR dan langsung melakukan penangkapan.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya