Berdasarkan keterangan D, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemuda berinisial RR(25), warga Kampung Celung.
Sekitar pukul 09.15 WIB, tim opsnal mendatangi rumah RR dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang sabu, satu unit handphone warna biru, serta satu timbangan digital warna silver.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka mengakui barang bukti adalah milik mereka dan dalam penguasaannya. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Pessel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pesisir Selatan.
Masyarakat diimbau agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Halaman : 1 2