Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu tabung gas elpiji 3 kg, satu unit sepeda motor, serta sebuah etalase kaca.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) junto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti,” ujar Welly.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Halaman : 1 2