Kedua kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2025/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR dan LP/B/40/III/2025/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 Maret 2024.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” terang Yogie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya kini disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Halaman : 1 2