BANDASAPULUAH.COM — Dua pemuda Kampung Sapan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan dua orang korban yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Batang Kapas pada Minggu (23/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku pertama, seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial F, diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial FA pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
Berselang 15 menit kemudian, petugas juga menangkap pelaku kedua berinisial IA, pria berusia 23 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
IA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial FD, juga di lokasi dan waktu yang sama.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung tanpa perlawanan. Saat petugas melakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Yogie.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya