BANDASAPULUAH.COM – Dua pemuda asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinisial MA (20) dan AD (20), diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Keduanya ditangkap pada Jumat (25/4) sore di kawasan Padangsarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
MA diketahui masih berstatus mahasiswa, sedangkan AD merupakan seorang swasta. Keduanya berasal dari Tampunik, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan, penangkapan MA dan AD merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya, YYP (26) dan BD (22), di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kedua pelaku pertama tersebut berasal dari Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, dan ditangkap saat melaju dengan mobil Daihatsu Xenia hitam di Jalan M. Yamin, belakang Pasar Lubukalung.
Dari mobil yang dikendarai YYP dan BD, petugas menyita 5 paket besar yang diduga ganja, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo berwarna biru dan iPhone 13 berwarna hitam.
Keduanya mengaku telah menyerahkan sejumlah paket ganja kepada dua orang lainnya di Padang Sarai.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA dan AD di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z Nomor 11, RT 006 RW 011, Kelurahan Padangsarai.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya