BANDASAPULUAH.COM – Jajaran kepolisian terus menggencarkan pemberantasan narkotika menjelang bulan suci Ramadan.
Pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Baru, Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah S, pria berusia 34 tahun yang bekerja sebagai nelayan dan berasal dari Kampung Muaro Bantiang, Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, serta HR, pria berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Kampung Gurun Panjang, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Budi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Bayang mengenai seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Jalan Baru, Kampung Pasar Baru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang-orang yang dicurigai.
Dikatakan, pada Jumat malam, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan di kawasan tersebut.
Keduanya terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan. Salah satu dari mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh beberapa warga sekitar, petugas menemukan satu bungkus sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Salah satu anggota Unit Reskrim kemudian bertanya kepada tersangka S terkait barang tersebut, dan tersangka mengakui bahwa itu adalah sabu miliknya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Bayang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus sedang narkotika golongan I jenis sabu, tujuh belas lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tanpa plat nomor polisi, serta satu unit handphone Vivo Y03 warna biru tosca dengan kondom bening tanpa merek.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga mencatat keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu seorang pedagang berusia 45 tahun dan seorang pekerja swasta berusia 37 tahun, keduanya berasal dari Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bayang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (AZ)