Anak Naiak, Fenomena “Aneh” yang Ada di Surantih

Senin, 27 Januari 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagari Surantih memiliki berbagai keunikan yang tersimpan didalamnya. Salah satunya  adanya kepercayaan masyarakat Surantih terhadap yang bernama “Anak Naiak”.

“Anak Naiak” merupakan pengakuan seorang anak yang menyatakan bahwa ia adalah anak dari orang tua yang anaknya telah meninggal dunia dan menitis dalam diri anak yang mengakui orang tua itu sebagai orang tua kandungnya sendiri selain orang tua kandungnya yang asli ,seperti dikutip dalam buku ” Alam Sati Nagari Surantih (Asal Usul, Adat istilahnyo, dan Monografi Nagari Surantih) ” karya Almasri Syamsi dan Riri Fahlen.

Kepercayaan akan “anak naiak” ini, merupakan sisa-sisa dari pengaruh dan warisan kepercayaa Animisme dan Hindu yang lebih dahulu ada di Surantih. Dengan datangnya Islam menyebabkan pembauran atau asimilasi kebudayaan, sehingga membentuk cara masyarakat untuk berfikir dan bertindak terhadap sesuatu tak terkecuali tentang fenomena ” Anak Naiak” .

Berdasarkan cerita dan pengalaman yang diceritakan oleh “Anak Naiak”, termasuk pada saat ia meninggal dunia. Ketika sudah meninggal ia tidak tahan melihat orang tuanya terus menangisi dirinya dan ia merasakan sakit dan perih yang sangat kuat akibat ratapan dan tangisan orang tuanya. Meskipun ia telah berusaha membujuknya untuk berhenti menangis. Si Anak Naiak juga tidak tahan melihat orang tuanya sering kali mendatangi kuburannya. Ketika berada di alam kubur mereka merasa tidak tahan akan azab yang diterima sehingga ingin kembali hidup ke dunia fana.

Masyarakat Surantih juga percaya penitisan “Anak Naiak” kembali ke dunia fana tidaklah dalam waktu singkat tetapi melalui proses yang sangat panjang. Proses ini diawali penitisan pada rahim seorang wanita yang sedang hamil. 

Rahim yang akan ditempati oleh “Anak Naiak” tersebut bukanlah wanita sembarangan, wanita hamil yang akan di jadikan sebagai tempat menitis adalah seorang wanita pilihan yang memiliki kepribadian baik dan memiliki kehidupan beragama yang kuat. Untuk bisa masuk kedalam rahim wanita yang sedang hamil tersebut adalah melalui sayur-sayuran. Salah satunya adalah pucuk batik. Pucuk batik dipercaya sebagai sayur yang akan mengantar roh tersebut masuk dalam rahim dan menyatu dengan janin yang sedang dikandung wanita tersebut.

Setelah lahir, bayi tadi tidak dapat langsung diketahui sebagai “Anak Naiak” akan tetapi muncul dan diketahuinya bayi itu sebagai Anak Naiak ini ketika bayi tadi telah bisa bicara. Meski Si Anak Naiak tersebut belum dewasa/baligh, ketika dia bertemu dengan orang tua/rumah dari anak yang telah meninggal dunia itu, Si “Anak Naiak” akan bercerita pada orang tuanya yang asli atau langsung mengatakan pada orang tua tersebut bahwa ia adalah anak kandungnya yang telah meninggal dunia.

Dalam menyampaikan pengakuannya sebagai anak dari orang tua yang anaknya telah meninggal itu disertai dengan bukti-bukti berupa ciri-ciri fisik, sifat, kebiasaan, alat permainan, kesukaan dan kenangan-kenangan yang pernah dialami anak yang telah meninggal bersama keluarga orang tuanya tersebut. Pembuktian akan semua perkataan Anak Naiak ini hanya dapat diketahui kebenarannya oleh orang tua yang anaknya telah meninggal setelah menerima pengakuan dari Si Anak Naiak.

Bagi masyarakat yang mengalami peristiwa ini langsung, khususnya bagi orang tua yang anaknya menjadi Anak Naiak. Menimbulkan rasa kekhawatiran pada orang tua kandung si Anak Naiak, karena akan meninggalkan keluarganya. Biasanya untuk mengatasi masalah ini orang tua si Anak Naiak akan berusaha menghilangkan ingatan si Anak Naiak pada orang tua yang ia naiki rumahnya. Cara yang digunakan adalah dengan melimau si Anak Naiak agar ia bisa melupakan orang tua barunya.

Berita Terkait

Efektivitas PPKM Mikro di Kelurahan Perlu Ditingkatkan
Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan

Berita Terkait

Senin, 3 Mei 2021 - 14:22 WIB

Efektivitas PPKM Mikro di Kelurahan Perlu Ditingkatkan

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Berita Terbaru