Balita berambut “Gombak”, Samson ala Masyarakat Surantih

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bila terus mempelajari apa yang ada di Surantih, mungkin tidak akan ada habisnya. Mulai dari Sosial, budaya, kepercayaan semua menarik untuk dipelajari.

Nagari ini memiliki begitu banyak keunikan-keunikan yang ada didalamnya. Salah satunya adalah adat ” “Guntiang Gombak”. 

Guntiang Gombak merupakan upacara mengunting rambut balita yang kelahiranya ditandai dengan rambut yang “bagombak” tiga/dua.

Balita yang memiliki gombak ini, seperti dalam buku “Alam Sati Nagari Surantih“, dituliskan bahwa rambut anak ini “diasok” maka anak itu akan menderita demam (sakit).

 Mengingat hal yang demikian, biasanya orang tua dari balita yang berambut Gombak akan melakukan upacara untuk mencukur rambut “Gombak” anaknya tadi, dengan tujuan agar si balita tidak mengalami demam lagi.

Untuk melakukan upacara mencukur rambut “Gombak ” si anak atau yang disebut “Guntiang Gombak“, orang tua si balita akan memanggil seorang “pandai” untuk “menawai puasan”.

Puasan merupakan ramuan yang dibuat dari berbagai tumbuhan dicampur dalam air yang terdiri dari: sitawa, sidingin, akaran, sikumpai, bareh randang dan bareh putiah. Bahan-bahan tersebut nantinya digunakan pada saat pemotongan rambut sang balita.

Setelah gombak anak tersebut dipotong oleh orang “pandai” setelah itu akan diikuti oleh tamu yang datang. Bagi tamu yang memotong gombak anak tersebut haruslah memberikan syarat biasanya berupa uang sebagai tanda ia telah memotong
gombak anak itu.

Pada upacara guntiang gombak ini dihadiri oleh karib kerabat yang telah “diucok” atau diundang.
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efektivitas PPKM Mikro di Kelurahan Perlu Ditingkatkan
Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan

Berita Terkait

Senin, 3 Mei 2021 - 14:22 WIB

Efektivitas PPKM Mikro di Kelurahan Perlu Ditingkatkan

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Berita Terbaru