Mushalla An-Nur HM. Said, Rumah Masa Kecil Rasuna Said di Maninjau.
|
Foto : net |
“Mushalla An-nur HM. Said”, namanya. Mushalla ini berada di Kecamatan Tanjung Raya, Kelurahan Sungai Batang, Maninjau. Mungkin kita tidak akan mengira bahwa bangunan dengan arsitektur kuno ini adalah sebuah mushalla, kita baru akan tahu setelah melihat plang di halaman depan bangunan ini.
|
Foto : net |
Tidak seperti mushalla pada umumnya, Mushalla ini tidak memiliki kubah ataupun atap yang berundak. Bentuk Mushala ini lebih mirip rumah biasa. Mushalla ini tidak selalu dibuka melainkan hanya digunakan saat shalat shubuh, magrib dan isya saja.
Bangunan ini mempunyai bentuk persegi panjang dan bertingkat. Bangunan terbuat dari kayu, atap seng dan berlantai semen, pada bagian atas lantainya terbuat dari papan.
|
Foto : net |
Mushalla yang mirip rumah tersebut ternyata merupakan rumah kelahiran dari seorang perempuan Minangkabau (Sumatera Barat) bernama Hajjah Rangkayo Rasuna Said atau yang lebih dikenal sebagai H.R. Rasuna Said. Rasuna Said lahir di Maninjau tanggal 14 September 1910 dan meninggal di Jakarta 2 November 1965.
Baca juga : Raja Pagaruyung Tidak Mempunyai Kekuasaan di Wilayah Darek
Nama mushalla ini merupakan nama Ayah dari Rasuna Said yaitu Muhammad Said, rumah kelahiran Rasuna Said ini dijadikan mushalla karena sudah tidak ada lagi keturunan keluarganya yang tinggal di Minangkabau melainkan hidup dan menetap di rantau. Mushalla ini masuk ke dalam daftar cagar budaya Provinsi Sumatera Barat.
Terlahir dari keluarga bangsawan Minang tidak serta merta membuat Rasuna Said berpuas diri. Ayahnya, Muhamad Said, diketahui merupakan seorang saudagar Minangkabau dan bekas aktivis pergerakan nasional.
Nilai penting dari bangunan rumah ini adalah terkait dengan tokoh sejarah penting di Sumatera Barat, yaitu Rasuna Said. Rumah tua tersebut menjadi penanda bahwa di sini pernah lahir dan tumbuh besar seorang pahlawan Indonesia. Seorang pahlawan wanita yang berjuang demi kemerdekaan Indonesia dan juga berjuang setelah kemerdekaan Indonesia di parlemen. Ia juga seorang guru.Sama seperti semangat yang diperjuangkan oleh Kartini, Rasuna Said juga memperjuangkan adanya persamaan hak antara pria dan wanita.
Pada tahun 1930, Rasuna Said berhenti mengajar karena memiliki pandangan bahwa kemajuan kaum wanita tidak hanya bisa didapat dengan mendirikan sekolah, tetapi juga harus disertai perjuangan politik.
Karena pemikirannya yang begitu kritis dan menentang kolonial, Rasuna Said pernah ditangkap dan dipenjarakan di Semarang. Atas jasa-jasanya dan kontribusinya terhadap perjuangan Kemerdekaan Indonesia, H.R Rasuna Said ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974. Saat sekarang ini nama beliau diabadikan sebagai nama jalan di berbagai daerah.
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow