Suami Tak Mau Balik Ketika Lenjang, Apa yang Harus Dilakukan Oleh Pihak yang “Manjapuik”?

Senin, 4 Mei 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lenjang


Pasangan suami-istri yang bertengkar dan suami pergi dari rumah atau biasa disebut “Lenjang” (pisah ranjang), tentu lambat laun akan diketahui oleh orang lain. Walaupun telah disembunyikan serapat mungkin.

Ketika lenjang itu diketahui oleh orang lain terutama sumando, maka sumando akan melaporkan hal tersebut kepada mamak. Tujuan kedatangan tersebut menanyakan apakah sumando yang lenjang tersebut “dijapuik” atau tidak. Tetapi menurut yang biasa, mamak akan menyuruh untuk menjemputnya.

Baca juga:  Lenjang atau Pisah Ranjang; Aib bagi Suami atau Pelajaran Bagi Istri


Setelah diperintahkan “dijapuik” oleh mamak, maka sumando akan berunding akan hal tersebut. Perundingan tersebut akan memutuskan siapa yang yang akan menjemput “sumando” yang telah meninggalkan rumah.

Dimana dalam menjemputnya tersebut adalah perwakilan dari unsur sumando, mamak, dan perempuan. Perempuan disini adalah perempuan dari pihak istri yang lenjang. Dibeberapa kejadian, proses manjapuik ini hanya diwakilkan oleh dua orang. Sesuai kesepakatan yang telah dibulati.

Perwakilan tersebut akan pergi menemui suami yang lenjang. Tujuannya adalah untuk membujuk agar suami balik kembali ke rumah. Berbagai rayuan akan dilayangkan. Agar suami mau balik kembali ke rumah.

Akan tetapi, bagaimana bila suami tidak berkehendak untuk kembali ke rumah? Sementara talak tidak juga dijatuhkan? Lalu apa yang harus dilakukan oleh pihak yang “manjapuik” tersebut?

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Beberapa Lama Setelah Lenjang Suami Harus “Dijapuik”? Ini Penjelasannya!


Menanggapi hal tersebut, Rusli Dt. Rajo Batuah, mengatakan perwakilan yang “manjapuik” akan berupaya semaksimal mungkin agar suami mau balik kembali ke rumah.

Rayuan yang digunakan biasanya adalah perihal anak. Dilayangkan hati untuk mengingat anak yang kecil-kecil, yang masih butuh kasih sayang kedua orang tua. Lalu bagaimana bila cara ini tidak berhasil?

Terkait hal itu, Rusli menambahkan, biasanya, mereka yang datang akan pergi ke orangtua si suami. Untuk mau balik ke rumah atau setidaknya jangan menggantung anak orang.

Bilamana, ini tidak juga berhasil, maka akan datang anak dari suami kepada neneknya. Tujuannya agar suami mau balik ke rumah.

“Kalau ini tidak juga, biasanya ia akan balik, bila tidak talak akan dijatuhkan,” tutupnya.

Halaman sebelumnya : 1   2   3

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:29 WIB

Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan

Minggu, 2 Agustus 2020 - 09:35 WIB

Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?

Berita Terbaru