Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual di Surantih.


Di Surantih atau di nagari lain di Minangkabau ini banyak kasus yang ditemukan terkait kaum yang menjual Harato Pusako Tingginya. Sebab dijual pun terkadang tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Minangkabau. Bahkan hanya untuk mengisi kantong mamak yang tamak akan uang. 

Adat tentang pengaturan Harato Pusako tinggi ini sama di tiap daerah di Minangkabau termasuk Surantih. Ketua Kerapatan Adat (KAN) Surantih Rusli Datuak Rajo Batuah mengatakan Harato Pusako Tinggi di nagari Surantih tidak boleh dimiliki oleh mamak, apalagi untuk dijual.

Sebabnya, harato pusako tinggi adalah milik kaum warisan dari para terdahulu. Diperuntukkan untuk keberlangsungan hidup cucu-cucunya. Paling buruk hanya boleh digadai, itupun ada beberapa sebab yang diperbolehkan oleh adat. Ada empat perkara yang memperbolehkan untuk menggadai harato pusako tinggi yaitu; Gadih gadang Ndak balaki, mayat tabajuah diateh rumah, rumah gadang katirisan, dan mambangkik batang tarandam.

Banyaknya kasus Harato Pusako tinggi yang dimiliki atau dijual oleh para mamak, Rusli menuding para mamak tidak memahami aturan adat Minangkabau secara penuh. Bahkan bisa-bisa, para penghulu yang bergelar datuak pun juga demikian. Sehingga Harato Pusako tinggi milik kaum tersebut berkurang dan hal itu merugikan kemenakan.

Rusli berharap niniak mamak kembali kepada adat Minangkabau sebagaimana mestinya. Jangan lagi menurutkan hawa nafsu. Sebab katanya, harato Pusako tinggi yang dijual tidak ada berkahnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?
Sejarah Kalah Orang Rupit di Taluak Banda Sapuluah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Berita Terbaru