Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual di Surantih.


Di Surantih atau di nagari lain di Minangkabau ini banyak kasus yang ditemukan terkait kaum yang menjual Harato Pusako Tingginya. Sebab dijual pun terkadang tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Minangkabau. Bahkan hanya untuk mengisi kantong mamak yang tamak akan uang. 

Adat tentang pengaturan Harato Pusako tinggi ini sama di tiap daerah di Minangkabau termasuk Surantih. Ketua Kerapatan Adat (KAN) Surantih Rusli Datuak Rajo Batuah mengatakan Harato Pusako Tinggi di nagari Surantih tidak boleh dimiliki oleh mamak, apalagi untuk dijual.

Sebabnya, harato pusako tinggi adalah milik kaum warisan dari para terdahulu. Diperuntukkan untuk keberlangsungan hidup cucu-cucunya. Paling buruk hanya boleh digadai, itupun ada beberapa sebab yang diperbolehkan oleh adat. Ada empat perkara yang memperbolehkan untuk menggadai harato pusako tinggi yaitu; Gadih gadang Ndak balaki, mayat tabajuah diateh rumah, rumah gadang katirisan, dan mambangkik batang tarandam.

Banyaknya kasus Harato Pusako tinggi yang dimiliki atau dijual oleh para mamak, Rusli menuding para mamak tidak memahami aturan adat Minangkabau secara penuh. Bahkan bisa-bisa, para penghulu yang bergelar datuak pun juga demikian. Sehingga Harato Pusako tinggi milik kaum tersebut berkurang dan hal itu merugikan kemenakan.

Rusli berharap niniak mamak kembali kepada adat Minangkabau sebagaimana mestinya. Jangan lagi menurutkan hawa nafsu. Sebab katanya, harato Pusako tinggi yang dijual tidak ada berkahnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harimau Sumatera dalam Kearifan Adat-Budaya di Minangkabau
Tokoh Adat dan Ulama Sumbar Tolak Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Permen ATR-BPN 14/2024
Ini Sejarah dan Filosofi Tari Kain, Warisan Budaya Tak Benda Nasional dari Pesisir Selatan
Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing
Mengenal Posisi dan Ragam Sumando di Minangkabau
Profil Abdul Karim Rasyid: Pejuang, Jenderal, dan Dubes Pertama RI di Kamboja dari Pesisir Selatan
Mengenal Zairoel Zen: Putra Pesisir Selatan yang Menjadi “Orang Dekat” Jenderal AH Nasution
Balai Pagaduan: Pergulatan Hidup Masyarakat Menjelang Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Harimau Sumatera dalam Kearifan Adat-Budaya di Minangkabau

Senin, 26 Mei 2025 - 11:50 WIB

Tokoh Adat dan Ulama Sumbar Tolak Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Permen ATR-BPN 14/2024

Minggu, 27 April 2025 - 10:02 WIB

Ini Sejarah dan Filosofi Tari Kain, Warisan Budaya Tak Benda Nasional dari Pesisir Selatan

Senin, 14 April 2025 - 16:43 WIB

Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing

Kamis, 10 April 2025 - 14:06 WIB

Mengenal Posisi dan Ragam Sumando di Minangkabau

Berita Terbaru