Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual di Surantih.
Di Surantih atau di nagari lain di Minangkabau ini banyak kasus yang ditemukan terkait kaum yang menjual Harato Pusako Tingginya. Sebab dijual pun terkadang tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Minangkabau. Bahkan hanya untuk mengisi kantong mamak yang tamak akan uang.
Adat tentang pengaturan Harato Pusako tinggi ini sama di tiap daerah di Minangkabau termasuk Surantih. Ketua Kerapatan Adat (KAN) Surantih Rusli Datuak Rajo Batuah mengatakan Harato Pusako Tinggi di nagari Surantih tidak boleh dimiliki oleh mamak, apalagi untuk dijual.
Sebabnya, harato pusako tinggi adalah milik kaum warisan dari para terdahulu. Diperuntukkan untuk keberlangsungan hidup cucu-cucunya. Paling buruk hanya boleh digadai, itupun ada beberapa sebab yang diperbolehkan oleh adat. Ada empat perkara yang memperbolehkan untuk menggadai harato pusako tinggi yaitu; Gadih gadang Ndak balaki, mayat tabajuah diateh rumah, rumah gadang katirisan, dan mambangkik batang tarandam.
Banyaknya kasus Harato Pusako tinggi yang dimiliki atau dijual oleh para mamak, Rusli menuding para mamak tidak memahami aturan adat Minangkabau secara penuh. Bahkan bisa-bisa, para penghulu yang bergelar datuak pun juga demikian. Sehingga Harato Pusako tinggi milik kaum tersebut berkurang dan hal itu merugikan kemenakan.
Rusli berharap niniak mamak kembali kepada adat Minangkabau sebagaimana mestinya. Jangan lagi menurutkan hawa nafsu. Sebab katanya, harato Pusako tinggi yang dijual tidak ada berkahnya.