Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Riri Tri Utami

Bolehkah Harato Pusako Tinggi dimiliki dan dijual oleh Laki-laki bila suatu kaum tidak ada lagi perempuan? Jawabannya ialah tidak. Pasalnya kepemilikan harato pusako tinggi adalah milik kaum.

Epi Radisman Datuak Paduko Alam selaku Ketua IV Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengatakan bila suatu kaum punah atau kaum tidak lagi ada kaum perempuan maka para laki-laki atau mamak dalam kaum tersebut tidak bisa memiliki atau menjual harato pusako tinggi. Epi yang membidangi Organisasi Kewarisan dan Keanggotaan menyebutkan agar kaum tersebut melihat Ranji kaumnya keatas dan kesamping. 

Ia mengatakan bila tidak ada juga perempuan di kaum tersebut, maka harta tersebut diserahkan kepada penghulu atau datuak. Karena harato pusako tinggi adalah milik datuak.

Dikatakan setelah diserahkan kepada datuak, maka datuak akan akan mencari kaumnya yang terdekat. Semisal kaum itu berasal dari Alam Surambih Sungai Pagu maka ia akan menyerahkan harato pusako tinggi itu kesana. Datuak dilarang untuk memindah tangankan harta tersebut. Artinya harta itu tidak boleh diberikan kepada suku lain.

Epi menekankan dalam perkara ini, seorang datuak haruslah orang yang bijaksana dan tau akan ilmu adat. Ia harus orang yang “bakato bana mahukun adia”. Bila harato pusako tinggi tersebut diserahkan kepada bukan yang punya seperti dijual, dimiliki oleh laki-laki maka datuak akan termakan sumpah akan terkutuk dimakan sumpah biso kawi, kaateh indak bapucuak, kabawah indak baurek, ditangah digiriak kumbang, akan dapat bencana dari Allah sebagaimana yang tertuang dalam Sumpah Sotiah Bukik Marapalam.

Ia menambahkan harta yang bisa dimiliki dan dijual itu adalah harta pencarian atau harato pusako randah. Sedangkan harato pusako tinggi tidak boleh dijual. Kecuali empat perkara yakni; Gadih gadang Ndak balaki, mayat tabajuah diateh rumah, rumah gadang katirisan, dan mambangkik batang tarandam.

Selanjutnya : Dijua Ndak dimakan… 

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harimau Sumatera dalam Kearifan Adat-Budaya di Minangkabau
Tokoh Adat dan Ulama Sumbar Tolak Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Permen ATR-BPN 14/2024
Ini Sejarah dan Filosofi Tari Kain, Warisan Budaya Tak Benda Nasional dari Pesisir Selatan
Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing
Mengenal Posisi dan Ragam Sumando di Minangkabau
Profil Abdul Karim Rasyid: Pejuang, Jenderal, dan Dubes Pertama RI di Kamboja dari Pesisir Selatan
Mengenal Zairoel Zen: Putra Pesisir Selatan yang Menjadi “Orang Dekat” Jenderal AH Nasution
Balai Pagaduan: Pergulatan Hidup Masyarakat Menjelang Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Harimau Sumatera dalam Kearifan Adat-Budaya di Minangkabau

Senin, 26 Mei 2025 - 11:50 WIB

Tokoh Adat dan Ulama Sumbar Tolak Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Permen ATR-BPN 14/2024

Minggu, 27 April 2025 - 10:02 WIB

Ini Sejarah dan Filosofi Tari Kain, Warisan Budaya Tak Benda Nasional dari Pesisir Selatan

Senin, 14 April 2025 - 16:43 WIB

Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing

Kamis, 10 April 2025 - 14:06 WIB

Mengenal Posisi dan Ragam Sumando di Minangkabau

Berita Terbaru

error: Content is protected !!