Ilustrasi : Riri Tri Utami |
Bolehkah Harato Pusako Tinggi dimiliki dan dijual oleh Laki-laki bila suatu kaum tidak ada lagi perempuan? Jawabannya ialah tidak. Pasalnya kepemilikan harato pusako tinggi adalah milik kaum.
Epi Radisman Datuak Paduko Alam selaku Ketua IV Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengatakan bila suatu kaum punah atau kaum tidak lagi ada kaum perempuan maka para laki-laki atau mamak dalam kaum tersebut tidak bisa memiliki atau menjual harato pusako tinggi. Epi yang membidangi Organisasi Kewarisan dan Keanggotaan menyebutkan agar kaum tersebut melihat Ranji kaumnya keatas dan kesamping.
Ia mengatakan bila tidak ada juga perempuan di kaum tersebut, maka harta tersebut diserahkan kepada penghulu atau datuak. Karena harato pusako tinggi adalah milik datuak.
Dikatakan setelah diserahkan kepada datuak, maka datuak akan akan mencari kaumnya yang terdekat. Semisal kaum itu berasal dari Alam Surambih Sungai Pagu maka ia akan menyerahkan harato pusako tinggi itu kesana. Datuak dilarang untuk memindah tangankan harta tersebut. Artinya harta itu tidak boleh diberikan kepada suku lain.
Epi menekankan dalam perkara ini, seorang datuak haruslah orang yang bijaksana dan tau akan ilmu adat. Ia harus orang yang “bakato bana mahukun adia”. Bila harato pusako tinggi tersebut diserahkan kepada bukan yang punya seperti dijual, dimiliki oleh laki-laki maka datuak akan termakan sumpah akan terkutuk dimakan sumpah biso kawi, kaateh indak bapucuak, kabawah indak baurek, ditangah digiriak kumbang, akan dapat bencana dari Allah sebagaimana yang tertuang dalam Sumpah Sotiah Bukik Marapalam.
Ia menambahkan harta yang bisa dimiliki dan dijual itu adalah harta pencarian atau harato pusako randah. Sedangkan harato pusako tinggi tidak boleh dijual. Kecuali empat perkara yakni; Gadih gadang Ndak balaki, mayat tabajuah diateh rumah, rumah gadang katirisan, dan mambangkik batang tarandam.
Selanjutnya : Dijua Ndak dimakan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya