BANDASAPULUAH.COM – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar dalam mengadakan sosialisasi tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures), bertempat di Pangeran Beach Hotel, Selasa (19/11/2024).
Ketua APINDO Sumbar, Rina Pangeran mengatakan sosialisasi ini juga memberi kesempatan para pengusaha di Sumbar untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan menyampaikan masukan terkait kehadiran barang impor terhadap usaha masing-masing pengusaha.
“Kalau ada yang usahanya terdampak dengan masuknya produk impor ke Sumbar, silahkan nanti kita diskusikan. Mudah-mudahan Sumbar bisa memberi informasi kepada KPPI,” ujar Rina Pangeran.
Dalam sosialisasi ini mengangkat tema upaya pemulihan kerugian serius atau pencegahan ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor barang melalui pengenaan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures).
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak yang turut hadir sekaligus membuka acara secara resmi menyebut sosialisasi ini digelar salah satunya karena melihat kondisi perdagangan hari ini banyak impor yang masuk ke Indonesia.
Perlu disarankan perlu kerjasama antara pengusaha dan pemerintah agar suara dari industri lebih didengar. Pengamanan negara-negara besar sudah dengan cara-cara unik, seperti perlindungan lingkungan, kesehatan.
Kami mensosialisasikan tentang tata cara penanganan perdagangan utk industri di Sumbar, Kalau ada yang mengalami dampak buruk impor. Semisal industri sama tutup atau pengurangan tenaga kerja berarti itu sudah ada nampak. Maka kami sebagai otoritas akan menyelidiki dan menginvestigasi.
KPPI juga berterimakasih kepada Apindo Sumbar karena acara dapat terlaksana dengan lancar.
Pelrindungan ini memberikan ruang pada industri untuk kembali menyelesaikan persoalan dan mengembangkan industrinya agar bisa kembali ke kancah internasional.
“Semoga diskusi ini jadi ajang sarana bertukar pikiran,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama juga dihadirkan dua narasumber.
Narasumber pertama Investigator Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Lerry Mardhika.
Ia membahas ketentuan tindakan pengenaan pengamanan perdagangan (safeguard measures).
“KPPI bertugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan barang impor,” ujarnya.
Adapun persyaratan utama penyelidikan safeguards yaitu terjadinya lonjakan impor minimal tiga tahun terakhir, adanya kerugian serius dan ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis, dan adanya hubungan sebab akibat antara butir 1 dan butir 2.
Narasumber kedua Investigator Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Alvin Kristian Gulo. Ia memaparkan mekanisme permohonan dan pelaksanaan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan.
“Mekanisme dimulai dari asistensi, permohonan, penelitian atas permohonan, inisiasi/dimulainya penyelidikan, dengar pendapat/public hearing dengan mengundang pihak terkait, analisa dan verifikasi ke Industri Dalam Negeri (IDN), lalu laporan akhir hasil penyelidikan atau rekomendasi,” ucapnya.
Alvin menambahkan Tindakan pengamanan (safeguard measures) bermanfaat untuk melindungi industri dalam negeri dari kebangkrutan akibat lonjakan jumlah barang impor melalui pengenaan BMTP. Kemudian memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius bagi IDN. Memberi waktu bagi IDN melakukan penyesuaian daya saingnya melawan barang impor. Menambah penerimaan negara melalui pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap barang impor. Menghindari terjadi PHK dan meningkatkan produktivitas dan kapasitas terpakai.
Kegiatan ini juga dimoderatori perwakilan pengurus Apindo Sumbar, Candrianto.