Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan membentuk empat komisi yang memiliki bidang kerja berbeda.
Komisi I membidangi urusan pemerintahan dan hukum, Komisi II membidangi bidang ekonomi dan keuangan.
Semantara itu, Komisi III berfokus pada bidang pembangunan, sedangkan Komisi IV menangani bidang sosial dan kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






