BANDASAPULUAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan merupakan lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Lembaga ini berperan sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, pembentukan peraturan daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para anggota tersebut berasal dari 11 partai politik yang berkompetisi dalam pemilu serentak bersama pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.
Pemilihan umum terakhir untuk anggota DPRD Pesisir Selatan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dibagi ke dalam lima daerah pemilihan.
Dapil Pesisir Selatan 1 meliputi Kecamatan IV Jurai dan Batang Kapas, dapil Pesisir Selatan 2 meliputi Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, dan IV Nagari Bayang Utara, sedangkan dapil Pesisir Selatan 3 mencakup Kecamatan Sutera dan Lengayang.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






