Detail Informasi: Judul Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan 2021-2026 Sumber Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat Terbit 2021 Isi 8 bab, 723 halaman |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen strategis yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan pembangunan, dan keuangan daerah untuk lima tahun. Berdasarkan RPJPD, RTRW, dan RPJMN, RPJMD memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Deskripsi
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMN, dan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang ditetapkan.
RPJMD ditetapkan dengan maksud untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi Kabupaten Pesisir Selatan dan menjabarkannya ke dalam dokumen perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah lima tahun ke depan.
RPJMD bertujuan sebagai pedoman dalam menyusun RKPD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Cakupan Isi
RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup beberapa bab. Bab I merupakan pendahuluan yang memberikan gambaran awal mengenai dokumen ini. Bab II membahas gambaran umum kondisi daerah, memberikan informasi menyeluruh mengenai keadaan Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya, Bab III menyajikan gambaran keuangan daerah yang mendetailkan situasi finansial dan sumber daya yang tersedia.
Permasalahan dan isu-isu strategis yang dihadapi daerah diuraikan dalam Bab IV, sementara Bab V merinci visi, misi, tujuan, dan sasaran yang ingin dicapai dalam jangka waktu lima tahun. Bab VI menguraikan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Bab VII menyajikan kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, menjelaskan bagaimana pembiayaan akan diatur dan digunakan. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode yang ditentukan dijelaskan dalam Bab VIII, memberikan evaluasi dan analisis terhadap pelaksanaan program.