Perangkat ini juga didukung oleh Urang Jinih Nan Ampek (UJ4), yakni imam, katib, bilal, dan qadhi. Dalam sistem adat, penyelesaian sengketa dilakukan secara bertingkat.
Sengketa antar kaum diselesaikan di tingkat kaum, sengketa antar suku diselesaikan di tingkat suku, sedangkan sengketa di tingkat nagari diselesaikan melalui Limbago Penghulu Nagari yang difasilitasi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Saat ini, KAN Painan dipimpin oleh Syafrizal Dt. Nan Batuah.
Dalam persidangan adat, pelaksanaan adat dan syarak dilakukan melalui musyawarah perwakilan kaum, yakni antara para penghulu dan tokoh agama dari unsur UJ4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menunjukkan bahwa peradilan adat di Painan selalu mengedepankan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, di mana penghulu memimpin dari sisi adat, sementara ulama mengawal dari sisi syarak.
Dengan demikian, Nagari Painan tidak hanya berperan sebagai pusat pemerintahan daerah, tetapi juga sebagai pusat kehidupan adat dan budaya yang terus hidup dan dijaga oleh masyarakatnya hingga kini.






