Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pessel Amankan 3 Pemandu Karaoke di Kecamatan Sutera

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tempat kedua ini juga menyediakan minuman beralkohol,” sambung Agung.

Adapun ketiga perempuan tersebut adalah RY (34 tahun) asal Batangkapas, NA (23 tahun) asal Sutera dan EOF (26 tahun) asal Sutera.

Diterangkan Agung, ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya pasal 36.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP langsung membawa ketiga pemandu karaoke dan pemilik tempat usaha diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tengah Asyik Merokok, 5 Pelajar SMAN 1 Painan Ini Diciduk Pol PP

Selanjutnya, sanksi yang diberikan kepada pemandu karaoke adalah diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua dan keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak lagi berprofesi lagi sebagai pemandu karaoke atau sejenisnya.

Baca Juga :  Kebakaran Kembali Terjadi di Lunang, Lumbung Padi Hangus Terbakar

“Dan apabila kedapatan mengulanginya lagi akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok,” terang mantan Kabid Damkar itu.

“Terkait pemilik tempat karaoke yang tidak datang ke Kantor Satpol PP, dalam waktu dekat akan dikirim surat pemanggilan dan peringatan atau teguran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat
Zarfi Deson Ajak Ormas Sukseskan Pemilu: Mari Tangkal Hoax dan Tolak Politik Uang
Buka Kejurda Dayung, Zarfi Deson Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat
Yuk Ramaikan TPI Kambang, Ada Kejuaraan Dayung Antar Klub se-Pessel Selama Dua Hari
Gubernur Sumbar Resmi Buka MTQ XL-2023 Tingkat Sumbar di Solok Selatan
Jelang Nataru, Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu
Kembali Raih IGA Award, Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kota Sangat Inovatif
Hari Jadi Kota Padang Panjang ke-233, Disporapar dan Pokdarwis Gelar Festival Batu Limo #2
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:04 WIB

Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat

Rabu, 20 Desember 2023 - 09:45 WIB

Zarfi Deson Ajak Ormas Sukseskan Pemilu: Mari Tangkal Hoax dan Tolak Politik Uang

Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:18 WIB

Buka Kejurda Dayung, Zarfi Deson Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat

Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:31 WIB

Yuk Ramaikan TPI Kambang, Ada Kejuaraan Dayung Antar Klub se-Pessel Selama Dua Hari

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:19 WIB

Gubernur Sumbar Resmi Buka MTQ XL-2023 Tingkat Sumbar di Solok Selatan

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:06 WIB

Jelang Nataru, Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:21 WIB

Kembali Raih IGA Award, Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kota Sangat Inovatif

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:32 WIB

Hari Jadi Kota Padang Panjang ke-233, Disporapar dan Pokdarwis Gelar Festival Batu Limo #2

Berita Terbaru