LKAAM dan KAN adalah dua organisasi adat Minangkabau berpengaruh di Sumatera Barat.
LKAAM didirikan tahun 1966 di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Terstruktur sampai ke tingkat kecamatan. Akan tetapi tidak sampai ke nagari.
Sedangkan KAN didirikan dan besarnya di tingkat nagari. KAN ada di 544 Nagari induk dalam Provinsi Sumatera Barat.
Amanat sejarah kedua organisasi adat ini tidak saling menyebut. Meski, berdirinya sama-sama difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam amanat sejarah LKAAM tidak menyebut KAN, karena memang belum dikukuh hidupkan di nagari.
Dalam amanat sejarah berdirinya KAN tahun 1983 tidak menyebut sepatah pun kata LKAAM.
Namun kemudian dalam perjalanan sejarah besar organisasi adat ini, KAN ditarik-tarik (pengurus) LKAAM dan diklaim sepihak dalam AD/ART LKAAM.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya