Minta Penyidik ​​Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Larangan Roy Suryo Cs Benar

Senin, 22 Desember 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minta Penyidik ​​Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Larangan Roy Suryo Cs Benar

i

Minta Penyidik ​​Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Larangan Roy Suryo Cs Benar

– Usai Polda Metro Jaya menggelar kasus khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), penyidik ​​diminta segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta, Prof Joko Sriwidodo meminta penyidik ​​tidak bertele-tele.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko Sriwidodo pun menilai langkah penyidik ​​yang mencekal Roy Suryo CS sudah tepat.

Menurut Joko, polisi telah bekerja dengan baik dan transparan dalam kasus ini.

Padahal polisi mencari kepastian hukum untuk bekerja sesuai hukum.

Bukti transparansi polisi adalah mereka telah melakukan uji laboratorium terhadap dokumen (ijazah).

Jika ternyata hasil laboratorium tidak diterima, menurutnya ada empat ciri alat bukti, yakni sah, terkini, memadai, dan asli. .

“Jika lab yang digunakan asli, maka lab yang keluar tidak identik atau identik.

“Kita percaya ke mana? Polisi. Pegawai sahnya siapa? Polisi,” ucapnya.

Menurut Joko, polisi sudah memastikan hal tersebut dengan melakukan kasus khusus.

Joko sebenarnya meminta polisi meningkatkan kinerjanya untuk bisa membawa kasus ini ke pengadilan.

“Kerja lembur aja ya? Jangan lama-lama, jangan makan ikan lele. Jangan bertele-tele. Kalau buktinya cukup 184 maka cukup dua, dua bukti 183 yakin dua bukti itu bisa dibuktikan bersalah dengan aman. Tapi kalau dua bukti itu tidak ada 184 183 bukti, bisa onselah atau verspak ya,” ujarnya.

Joko pun menilai langkah polisi yang melarang Roy Suryo Cs sangat tepat.

Hal ini beralasan karena untuk mencari kepastian hukum berkas yang digunakan pihak kepolisian harus segera dibuktikan di pengadilan.

Jangan sampai alat buktinya lengkap, barangnya lengkap, subjek dan pelakunya tidak bisa dihadirkan, maka secara in-abstia akan terjadi perdebatan lagi, ujarnya.

Baca Juga :  Said Didu Sebut Operasi Menhan Sjafrie di IMIP Morowali Bongkar 'Dosa' Jokowi

Karena sudah mengeluarkan larangan tersebut, Joko meminta agar kasus tersebut segera dilimpahkan.

“Jangan lama-lama, cepat kalkulasi. Larangan ini 2 minggu, 2 minggu bisa lebih cepat selesai,” ujarnya.

Mengapa harus cepat? Menurut Joko, hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia.

“Kalau tidak sah ya tidak boleh. Kenapa? Hak masyarakat hilang, tidak ada ketenangan jiwa. Jadi kerja polisi harus ada kepastian,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan perpanjangan masa pencekalan terhadap Roy Suryo Cs dari yang semula 20 hari menjadi 6 bulan.

Larangan tersebut akan dilakukan mulai 8 November 2025 hingga April 2026.

Penyidik ​​Bantah Tuntutan Roy Suryo Cs

Terpisah, tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut analisisnya terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko merupakan produk akademis dibantah penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, untuk menyebut suatu produk bersifat akademis, harus memenuhi syarat etika, baik etika pembuatan maupun publikasi.

Kita sama-sama harus tahu bahwa dalam etika penerbitan suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas dari manipulasi data, jelas Kompol Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Iman mengatakan, peneliti akademis harus memenuhi syarat integritas akademik dengan memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim produk akademik itu sendiri.

Selain itu juga harus memenuhi aspek metodologis, kemudian aspek substantif, aspek teknis, dan aspek etika kelembagaan.

“Harus kita ketahui bahwa penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian dimana adanya penghargaan terhadap masyarakat, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” ujarnya.

“Dan peneliti juga harus berpegang pada etika penelitian,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Iman, etika penelitian juga harus jujur, berintegritas, objektif, dan transparan.

Baca Juga :  Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Kompetensi yang dimiliki oleh peneliti sendiri juga berkaitan dengan kerahasiaan atau privasi, dimana dalam proses penelitiannya harus melindungi data pribadi subjek penelitian itu sendiri, jelasnya.

Iman menegaskan, produk akademik tidak ada dalam ruang hampa sehingga harus sesuai dengan kaidah keilmuan demi melindungi hak orang lain agar diatur dalam norma dan aturan peraturan perundang-undangan.

Iman menegaskan, berdasarkan hasil sidang khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025), pihaknya tetap pada keputusan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

Hal ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini.

Dalam penyidikan ini, pihaknya mengambil keterangan 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, dan mengamankan 709 dokumen bukti.

Selain itu, kami juga telah mengumpulkan keterangan dari 22 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan untuk memperkuat dasar hukum kasus ini, jelasnya.

Para ahli tersebut mencakup berbagai disiplin ilmu, antara lain ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan hukum dari Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tim penyidik ​​juga melibatkan seorang ahli forensik dokumen, lima ahli forensik digital, seorang ahli bahasa Indonesia, seorang sosiolog hukum, seorang ahli psikologi massa, seorang ahli komunikasi sosial, serta para ahli di bidang kedokteran seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.

Tak lupa, dua ahli hukum ITE dan dua ahli hukum pidana pun turut memberikan pandangannya.

Untuk menjamin transparansi, profesionalisme dan proporsionalitas, penyidik ​​telah melaksanakan dua kali sidang perkara, dua kali sidang asistensi dan satu kali sidang perkara khusus yang meliputi pengawas eksternal, pengawas internal, dan ahli.

Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik formil maupun materil, dapat tetap menjaga akuntabilitas. Dalam hal penyampaian dokumen dan alat bukti, penyidik ​​mengedepankan profesionalisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan ilmiah, tegasnya.

Baca Juga :  Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai Jika Perbaikan Gagal: Semua Diberhentikan, Tak Ada Gaji

Ada tiga indikator utama yang dipantau dalam uji laboratorium dalam pemeriksaan ini.

Peralatan yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi dan terkalibrasi oleh lembaga yang sah, bahkan telah memperoleh sertifikat ISO 17025.

Petugas yang melakukan uji laboratorium mempunyai kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.

Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah yang berbasis sains.

Dokumen utama yang diuji dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun yang sama dan dari institusi yang sama.

Sebelumnya, Roy Suryo selalu mengklaim bahwa yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi adalah penelitian akademis.

Menurut Roy Suryo, setiap orang berhak melakukan penelitian terkait keterbukaan informasi. Padahal, hal itu dijamin oleh undang-undang (UU).

Jadi UU Nomor 14 Tahun 2008 penjabaran Pasal 28 F UUD 1945 dan juga hak-hak yang diatur dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia ya. Jadi saya bebas atau kita sebagai warga negara bebas melakukan keterbukaan informasi dan penelitian apa pun, khusus untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik, kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, akan menjadi preseden buruk jika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung pada kriminalisasi.

Meski begitu, dia mengaku tetap menghormati proses hukum penetapan tersangka tersebut.

“Jadi ini akan menjadi preseden buruk jika ada yang memeriksa dokumen publik lalu dijadikan tersangka dan kemudian dikriminalisasi,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“James Cameron Membanting Oscar untuk ‘Dune’ Snubs karya Denis Villeneuve”.
Film superhero yang ‘wajib dilihat’ memiliki ‘cerita asal terbaik yang pernah ada’ dan tayang di ITV malam ini | Film | Hiburan
“Keajaiban PL Caleb Williams membatasi kemenangan comeback terbaru Bears”.
Barmore, Davis III, Jones, Landry III Resmi Aktif untuk Patriots vs. the Ravens di Sunday Night Football
Aturan Kencan Baru yang Dilaporkan Nicole Kidman Perhatikan ‘Ketidakamanan’ Keith Urban
Keluarga Ellison menambahkan bisnis TikTok di AS ke kerajaan hiburan mereka: NPR
Gwen Stefani menyukai keterampilan anak petani Blake Shelton: ‘Dia laki-laki!’
Bus Trans Light Mundur di Exit Tol Krapyak, 15 Tewas