ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Ahmad Khozinudin, pengacara pakar telematika Roy Suryo, mengaku ada tiga orang yang diusir dari ruang perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Khozinudin mengatakan seharusnya ketiga orang tersebut tidak berada di ruang sidang perkara karena tidak ada kepentingan.
“Kemarin saat proses gelar perkara, ada orang-orang yang tidak berkepentingan, tidak punya kapasitas, tidak punya legal standing, yang hadir di sana,” kata Khozinudin dalam podcast Justice Forum yang ditayangkan di YouTube, Rabu (17/12/2025).
Khozinudin mengatakan, ketiganya diusir atau diusir dari ruang sidang setelah dirinya keberatan dengan kehadiran mereka.
Salah satunya adalah Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan yang diusir pada sesi pertama. Menurut Khozinudin, Andi tidak ada kaitannya dengan gelar perkara tersebut.
“Ada apa? Ini bukan soal politik. Bukan soal dukungan. Bukan soal relawan. Ini proses penegakan hukum,” kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, akhirnya Andi sadar dan memutuskan keluar kamar sebelum diusir paksa.
Pada sesi kedua ada dua orang yang menurut Khozinudin diusir. Mereka adalah Zevrijn Boy Kanu (Ketua Umum Peradi Bersatu) dan Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu).
“Saya kira di sidang pertama dia (Boy Kanu) sudah terverifikasi. Ternyata dia, meski dari organisasi, tapi belum terverifikasi sebagai peserta kasus ini. Tidak ada hubungannya,” kata Khozinudin.
Dia mengatakan, laporan kasus yang melibatkan Roy Suryo bersifat pribadi. Kemudian, dia mengatakan organisasi tersebut tidak tunduk pada hukum pidana, kecuali hukum perdata.
Jadi, meminjam istilah lokal, ada tiga orang yang dikeluarkan dari gelar perkara khusus: Andi Azwan, lalu Boy Kanu, Ade Darmawan, kata Khozinudin sambil tersenyum lebar.
Menurut Khozinudin, selama ini kubu Jokowi selalu menuding kubu Roy Suryo punya agenda politik dalam kasus dugaan ijazah palsu. Padahal, kata dia, apa yang dilakukan kubu Roy murni untuk kepentingan penegakan hukum.
Kasus khusus di atas dilakukan Polda Metro Jaya setelah kubu Roy memintanya agar kasus yang menjeratnya jelas dan diketahui publik.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan proses penyidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk memperoleh tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan dan penyidikan.
Saat ini Roy Suryo dan beberapa orang lainnya, termasuk pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menuding ijazah Jokowi palsu.
Andi Azwan menanggapi tudingan dikeluarkannya
Roy Suryo pun menyinggung dugaan pengusiran beberapa orang dari ruang perkara. Roy menyebut Andi Azwan sebagai salah satu orang yang diusir.
Dalam acara Suara Rakyat di iNews, Selasa (16/12/2025), Andi tampak tertawa mendengar tudingan Roy Suryo. Andi kemudian mengklarifikasi tudingan dirinya diusir.
Andi mengatakan Roy tidak hadir pada periode atau sidang pertama karena ahli telematika hadir pada periode kedua.
“Kami yang pertama. Kami hadir. Saya bersama salah satu saksi pelapor yang merupakan Ketua Umum JPKP (Jaringan Bantuan Kebijakan Pembangunan) Mas Maret Samuel Sueken yang meminta saya untuk mendampingi. Saya ada di sana,” kata Andi.
Menurut Andi, kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, merasa keberatan melihat Andi di ruang sidang perkara.
“Dia (Khozinudin) langsung bilang, ‘Kenapa ada di sana? Tidak boleh’,” kata Andi.
“Jadi, saya ikut, tapi ada yang keberatan.”
Karena ada yang keberatan dengan kehadirannya, Andi memutuskan untuk menyapa semua orang yang ada di sana dan memutuskan untuk keluar dari ruang kasus.
Usai keluar, Andi mengaku tidak keluar, melainkan berada di pinggir ruangan mendengarkan persidangan.
Jadi, artinya yang disampaikan itu bohong karena dia (Roy) tidak ada, kata Andi.
Andi mengaku Roy baru hadir pada periode kedua dan mendengar cerita dugaan pengusiran Khozinudin.
Sementara itu, Roy mengaku tidak hadir pada sesi pertama karena hanya diundang untuk mengikuti sesi kedua. Ia mengaku tidak akan “cheek out” jika tidak diundang.
“Orang ini (Andi) lari-lari, diusir,” kata Roy yang mendesak Andi mengaku diusir.
Lalu, Andi menyebut Roy hanya “ngomong-ngomong”.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






