KOTA ACE – Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019-2022.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Sri Wahyuningsih, salah satu terdakwa kasus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu salah satunya Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,- kata jaksa saat membacakan dakwaan yang dipantau Breaking News KompasTV.
Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024 sebenarnya sudah menjalani sidang perdana hari ini, namun terpaksa ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Berdasarkan keterangan jaksa, Nadiem berhalangan hadir karena sudah menjalani operasi.
Sebenarnya berdasarkan tanggal persidangan ada empat orang terdakwa, namun kami jaksa penuntut umum hanya berhasil tiga orang terdakwa. Satu orang terdakwa Nadiem Anwar Makarim, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini berhalangan hadir di persidangan karena sudah selesai operasi, kata jaksa dalam persidangan.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis, 4 September 2025.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas penetapan tersangka tersebut, Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Namun gugatan praperadilannya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Selain mantan Mendikbud Ristek, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian Staf Khusus Mendikbud Bidang Pemerintahan di bawah Menteri Nadiem Makarim, Ahli Hukum Tan (JT/JS); Serta Konsultan Perorangan Perancangan Peningkatan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Arief (IBAM).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






Karoline Leavitt dan keponakannya pada Agustus 2018.