– Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo menyebut isu ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebabkan oleh Jokowi sendiri. Roy mengatakan, penjelasan tersebut akan diberikan dalam kasus khusus yang digelar Polda Metro Jaya.
Intinya begini, nanti kita katakan dari mana asal muasal permasalahan ini. Yang membuat heboh persoalan ijazah ini adalah yang punya penyebab utama atau penyebab pertama adalah Joko Widodo sendiri, kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Roy, Jokowi pernah mengaku memiliki indeks prestasi (IP) kurang dari dua. Faktanya, pernyataan tersebut hingga saat ini belum pernah diklarifikasi lebih lanjut.
“Pada tahun 2013, tepatnya tanggal 28 Juni, di salah satu kampus, dia mengaku sendiri bahwa IP yang dimilikinya tidak ada dua atau kurang dari dua dan itu tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” kata Roy.
Pernyataan tersebut dinilai meresahkan. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat mendengar indeks prestasi Jokowi berbeda-beda.
Jadi ini aneh. Jadi dia (Jokowi) kalau mau tanya siapa penyebab keributan itu, dialah penyebab keributan itu, kata Roy.
Atas dasar itu, Roy akan membantah seluruh penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik kurang memahami inti maksud pasal tersebut.
Penyidik ini mendapat masukan yang sangat tidak jelas, mendapat bisikan jahat bahwa ada masyarakat yang hanya membaca undang-undang namun tidak memahami maknanya, tegasnya.
Bahkan, yang terbaru, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia justru menyatakan indeks prestasi Jokowi sebesar 2,5.
Jadi ini aneh. Jadi dia (Jokowi) kalau mau tanya siapa penyebab keributan itu, dialah penyebab keributan itu, kata Roy.
Oleh karena itu, Roy akan membantah seluruh penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik kurang memahami inti maksud pasal tersebut.
“Penyidik ini mendapat masukan yang sangat tidak jelas, mendapat bisikan-bisikan jahat bahwa ada masyarakat yang hanya membaca undang-undang namun tidak memahami maknanya,” tegasnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






