Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

i

Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

-Pengacara Roy Suryo dan timnya, Abdul Gafur Sangaji kembali meragukan keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo jelang Sidang Kasus Khusus yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

Abdul Gafur menegaskan, hingga saat ini Universitas Gadjah Mada (UGM) belum pernah menyatakan secara tegas keaslian ijazah fisik Jokowi setelah dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini ijazah Pak Joko Widodo tidak pernah dinyatakan asli oleh UGM. UGM belum pernah melihat ijazah Pak Joko Widodo dan tidak pernah memeriksa ijazah Pak Joko Widodo. Namun yang keluar dari otoritas Universitas Gajah Mada adalah Pak Joko Widodo merupakan alumni,” kata Abdul Gafur.

Baca Juga :  MK Untungkan Jokowi, Kalah Prabowo

Ia menilai pernyataan UGM yang mengakui Jokowi sebagai alumni hanya membahas aspek administrasi dan proses akademik, bukan substansi dugaan pemalsuan yang dipermasalahkan kliennya.

Abdul Gafur menegaskan, fokus kliennya ada di ranah pidana yakni dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan yang ditanyakan berdasarkan pasal 263 ayat 1 UHP, yakni ijazah diduga palsu, fisik badan palsu, ujarnya.

Abdul Gafur bahkan mendorong UGM lebih proaktif dengan membentuk Tim Investigasi.

Baca Juga :  Spons Purba Mungkin Hewan Pertama di Bumi, Bukti Baru dari Pertunjukan MIT

“UGM sebaiknya mencabut ijazah Pak Joko Widodo dan membentuk tim penyidik ​​khusus untuk memeriksa ijazah tersebut,” tegasnya.

Ia membandingkan pemeriksaan ijazah ini dengan mekanisme pengujian keaslian uang yang dilakukan Bank Indonesia.

“Kalau kita mau menyamakannya dengan pemeriksaan mata uang oleh Bank Indonesia,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik ​​Polda Metro Jaya memastikan kebenaran dokumen pembanding yang digunakan dalam proses penyidikan.

Menurut Abdul Gafur, tanpa kewenangan yang jelas, bukti pembanding berpotensi bermasalah secara hukum. Tanpa kejelasan otoritas penerbit, bukti pembanding berpotensi bermasalah secara hukum dan hasilnya tidak dapat diandalkan.

Baca Juga :  Polisi Lalu Lintas Babel Gelar Patroli KRYD di Malam Hari, Cegah Balapan Liar dan Jaga Keamanan

“Jangan sampai bukti-bukti pembanding, misalnya permintaan maaf, diduga dibuat di pasar permukaan, kemudian diuji juga sebagai bukti pembanding,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa bukti-bukti tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang tidak jelas.

Abdul Gafur menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium (pilihan terakhir).

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natal 2025 Mungkin Menjadi “Yang Termahal Sepanjang Masa”
Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah
Politisi AfD di Partai Republik Muda: “America First” bertemu dengan “Jerman First”
Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan
Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok
Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro
Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes
BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen