— Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar kasus khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025).
Kasus khusus ini dilakukan Polda Metro Jaya dalam memenuhi permintaan atau pengajuan para tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Roy Suryo Cs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka kasus ini yang merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan, ada 3 hal yang menjadi catatan pihaknya saat menghadiri sidang khusus kasus di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2025) hari ini.
“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kesempatan ini. Yang pertama yang kita perjuangkan adalah prinsip dan puasa hukumnya, bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan golongan dan bukan kepentingan kita saja,” kata Rizal di Mapolda Metro Jaya seperti disiarkan Kompas TV.
Menurut Rizal, apa yang mereka lakukan merupakan perjuangan meneruskan cita-cita bangsa dan masyarakat Indonesia.
“Aspirasinya ingin tahu status ijazah Joko Widodo. Saya kira ini yang menjadi semangat perjuangan beliau. Dengan begitu yang kita lakukan adalah upaya untuk kepentingan umum. Oleh karena itu tidak ada kejahatan di sana,” jelas Rizal.
“Kalau ada yang jadi kebenaran suatu hal yang diragukan masyarakat, bangsa, dan bangsa, itu namanya kejahatan, namanya kejahatan. Adakah? Tidak ada yang seperti itu,” kata Rizal yang terlihat semakin heboh dan haru.
Oleh karena itu, kata Rizal, dalam kasus khusus ini, pihaknya juga akan membuktikan tidak ada unsur pidana yang menjerat mereka.
Yang kami lakukan adalah mencari kebenaran dari apa yang diragukan masyarakat. Kebenaran, keadilan, kejujuran adalah nilai-nilai moral penting yang harus dihormati, kata Rizal.
Kemudian yang kedua, kata Rizal, tidak ada bukti bahwa tidak ada tindak pidana dalam perkara yang didakwakan kepadanya, itulah judul perkara khusus ini.
“Kalau memang ada tindak pidana, kenapa kita capek-capek minta gelar perkara tertentu? Kan sudah ada gelar perkara sebelumnya. Menurut penilaian kami, gelar perkara sebelumnya cacat hukum. Aparat penegak hukum melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Rizal mengatakan, pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan yang digunakan penyidik untuk menjerat mereka sangat janggal diterapkan.
Kalau ijazah asli tidak ada maka tidak ada pencemaran, tidak ada fitnah, tidak mungkin. Tanyakan pada yang paham aturannya, pasti jawabannya seperti itu,” kata Rizal.
Yang ketiga atau terakhir, menurut Rizal, karena tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut, maka penyidik harus menghentikannya dengan menerbitkan SP3.
“Bahkan, kalaupun dihentikan, kami tidak akan tinggal diam. Urusannya belum selesai. Urusan kami mendesak agar pemalsu ijazah itu dihukum. Harusnya yang dipenjara adalah Jokowi. Dia pemalsu, pengguna, pakai ijazah palsu, banyak yang melanggar KUHP dan UU Sisdiknas,” teriak Rizal berapi-api.
Rizal semakin emosi dan terlihat semakin berapi-api
“Prinsipnya Jokowi harus dihukum, karena dia telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, menipu masyarakat, membohongi rakyat. Jadi tidak ada yang lain, kita akan terus berjuang, agar Jokowi ditangkap, diperiksa, dan dihukum atas perbuatannya, pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen dan gelar palsu. Insya Allah akan terbukti,” kata Rizal.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta kubu Roy Suryo cs dapat menjawab berbagai persoalan yang dilontarkan para tersangka.
Harapannya, semua persoalan yang menjadi pertimbangan para tersangka bisa terjawab, kata Rivai.
Ia pun berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa yang benar dan salah dalam tuduhan tersebut.
“Kemudian perkara tersebut segera dilimpahkan ke persidangan melalui jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Rivai juga mengingatkan, gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan para tersangka.
Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan hanya dapat diuji oleh hakim, dan tidak berada pada ranah penyidikan atau penuntutan.
Judul perkara ini tidak bisa membahas pembelaan para tersangka karena menurut Pasal 312 KUHP hanya bisa diuji oleh hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan atau penuntutan, ujarnya.
Dua Tingkat
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, perkara khusus di Mapolda Metro Jaya ini akan digelar dalam dua tahap.
Tahap pertama akan digelar pada pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima orang tersangka.
Sedangkan tahap kedua dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
“Untuk kasus khusus rencananya dilakukan dua tahap. Pukul 10.00 untuk klaster pertama dengan lima orang tersangka, kemudian pukul 14.00 untuk klaster kedua yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr Tifa,” kata Abdul Gafur, Senin.
Abdul Gafur mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum serta sejumlah materi yang akan dimintai keterangan penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi dan ahli yang diperiksa penyidik.
“Kami ingin mendapat kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya apakah ijazah Pak Joko Widodo disita atau tidak,” kata Abdul Gafur.
Ditegaskannya, gelar perkara khusus diharapkan tidak hanya sekedar formalitas saja, melainkan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukumnya.
“Kami ingin mengetahui ijazah siapa yang dimiliki pemohon, apakah disita secara sah, dan apakah ada laporan hukum dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur.
“Kami ingin mendapat kepastian, siapa ahlinya yang berjumlah 28 orang, siapa saksi yang berjumlah 130 orang, dan barang bukti yang disita sebanyak 700 orang,” sambungnya.
Ia berharap gelar perkara khusus ini tidak hanya sekedar formalitas.
“Kami berharap kasus khusus besok tidak sekedar menjalankan kewajiban formal yang diatur dalam Peraturan Kapolri. Tapi benar-benar menjadi forum pembahasan yang detail dan mendalam,” lanjut Abdul Gafur.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






