Badan Gizi Nasional menyatakan kepala daerah berwenang menyampaikan rekomendasi penghentian operasional unit layanan gizi atau dapur makanan bergizi gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan, peran kepala daerah dalam program MBG diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Keputusan tersebut menempatkan bupati dan walikota sebagai bagian dari pengawas program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca
Melalui keputusan tersebut, Nanik mengatakan kepala daerah diberi kewenangan untuk merekomendasikan penghentian dapur MBG jika terbukti tidak sesuai prosedur. Misalnya belum memiliki Sertifikat Kebersihan Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Jadi dapurnya bisa dihentikan, dengan cara disuruh ke kanan dan ke kiri, direkomendasikan dihentikan karena tidak patuh, belum ada SLHS, belum ada IPAL, dapurnya jelek, ada perkelahian yang tiada habisnya antara SPPG dan mitra, tolong,” kata Nanik saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, dikutip dalam siaran pers, Senin, 15 Desember 2025.
Dijelaskannya, berdasarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2025, pemantauan pelaksanaan MBG dirancang secara bertahap. Di tingkat provinsi, pengawasan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten atau kota dilakukan oleh Bupati dan Walikota. Selain mengawasi operasional dapur, Nanik mengatakan keduanya juga mempunyai kewenangan memetakan area pembangunan dapur.
“Kalau (suatu kawasan) penuh, ada yang memaksa, ada yang nakal, buang saja,” kata Nanik. Kata dia, SPPG tidak boleh dibangun di tengah perumahan, dekat kandang ternak, atau di tempat pembuangan sampah. “Kalau ada yang tahu) rekomendasikan ke Bupati, tutup, itu nakal karena banyak yang meresahkan masyarakat.”
Lebih lanjut Nanik mengatakan, saat ini pemerintah pusat sedang membahas pembentukan kantor bersama. Dimana kantor ini akan menjadi perpanjangan tangan tim koordinasi antar kementerian atau lembaga dalam pengelolaan program MBG di daerah. Kantor-kantor ini akan berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten kota.
Nanik mengatakan, kantor gabungan tersebut tengah dipersiapkan Kementerian Dalam Negeri. Kantor ini akan dipimpin oleh pejabat BGN setingkat eselon tiga. Anggotanya terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Departemen Agama. “Itu datang bersamaan,” katanya.
Nanik mengklaim skema ini merupakan bukti keseriusan Prabowo Subianto dalam melaksanakan program tersebut. “Ini serius Pak Presiden, beliau tidak main-main lagi, yang mengurus bukan hanya BGN saja. Jadi hati-hati ya SPPG, jangan sombong.”
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






