BANDASAPULUAH.COM – Polda Metro Jaya meluncurkan kasus khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah ke-7 Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025). Kasus khusus ini dilakukan atas permintaan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs.
Berdasarkan pantauan di lokasi, baik pelapor, kuasa hukum Jokowi, maupun kuasa hukum Roy Suryo Cs sudah tiba di Polda Metro Jaya. Pelapor berharap dengan adanya gelar perkara khusus hari ini, para tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi segera ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Perbuatannya diulang-ulang, sehingga kalau tidak ditangkap terus berteriak, ini akan semakin memperparah polarisasi di masyarakat, kata Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, Senin (15/12/2025).
“Kami mohon nanti dalam kasus ini kami berharap mereka yang menjadi tersangka bisa ditahan,” ujarnya.
Sedangkan terlapor atau Roy Suryo Cs tampak tak hadir di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan, dirinya datang mewakili kliennya untuk mengikuti gelar perkara khusus.
Judul perkara khusus ini tidak lepas dari yang kami minta, kami ajukan sebanyak dua kali, pertama pada 21 Juli 2025 dan terakhir pada 20 November 2025, kata Ahmad.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus khusus ini dilakukan atas permintaan Roy Suryo Cs.
Dijadwalkan Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan digelar sidang khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan, kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, acara khusus kasus ini akan dihadiri sejumlah pihak internal dan eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
Jadi Senin depan akan ada acara khusus yang dihadiri pihak internal dan eksternal. Misalnya dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan dari luar ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






