Oleh: Erizal
PAK Prabowo Subianto, bukan lagi dicari masyarakat di lokasi bencana, melainkan masyarakat di seluruh Indonesia terkait Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen Anda terhadap bencana tidak perlu diragukan lagi. Hanya Pak Presiden yang rela bolak-balik ke lokasi bencana, memberikan harapan untuk memperbaiki apa pun yang rusak akibat bencana, namun perlu bersabar karena semuanya tidak bisa diubah sekaligus.
Jangankan memperbaiki dan membantu masyarakat yang sedang tertimpa bencana, Anda bisa saja melakukan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberi makan seluruh anak Indonesia agar gizinya bisa ditingkatkan, khususnya bagi masyarakat yang sedang tertimpa bencana. Niat dan tekad Anda tidak perlu diragukan lagi.
Hanya saja terkait Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, apakah itu atas perintah atau sepengetahuan Anda atau hanya inisiatif Kapolri saja? Ini adalah pertanyaan semua orang.
Ada pula yang berpendapat Kapolri tidak mungkin berani mengumumkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tanpa sepengetahuan Anda. Namun sebagian orang berpendapat sebaliknya? Hal ini bisa terjadi seperti pembentukan Tim Reformasi Polri yang didahului oleh Kapolri.
Tim Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri pada akhirnya menjadi sia-sia, karena Anda memasukkan Kapolri ke dalam anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Anda bentuk. Tampaknya ini merupakan win-win solution yang sangat baik. Namun Perkap Nomor 10 tentu berbeda.
Bagaimana cerita Perkap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi? Ini seperti pistol mainan versus pistol sungguhan. Jelas tidak sepadan. Kapolri terlalu berani mengeluarkan Perkap ini, jika atas inisiatifnya sendiri. Pelaksana hukum ini sekaligus pembuat hukum.
Jelas terlihat bahwa Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan anggota DPR sekaligus menolak keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penolakan ini bukan semata-mata penolakan terhadap keputusan tersebut, namun ibarat pertarungan antara Anggota DPR, Pemerintah, dan DPR melawan MK.
Pertarungan semakin memanas akhir-akhir ini. Pemerintah dan DPR menilai Mahkamah Konstitusi bukan lagi sebagai penguji norma hukum, namun telah bergeser menjadi pembuat undang-undang baru. Mahkamah Konstitusi bahkan dituding melanggar UUD 1945 ketika memisahkan pemilu menjadi nasional dan lokal.
Namun pertarungan tersebut tentu tidak bisa dijawab dengan Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Jawabannya sebaiknya dengan perubahan UU Polri, jika memang ingin disamakan dengan UU TNI tentang Kementerian dan Lembaga yang boleh diisi oleh anggota aktif Polri.
Sebenarnya permasalahan ini juga bisa diselesaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun entah kenapa, Komisi ini terkesan bukan Komisi Reformasi Polri yang bergerak cepat, apalagi jika dilihat dari anggota yang mengisinya? Itu sebabnya orang-orang kembali lagi kepada Anda.
Bagaimana Pak Prabowo melihat masalah ini? Jika orang lain melihatnya, itu adalah bentuk kemaksiatan, tidak hanya terhadap Anda, tetapi juga melawan hukum, jika memang Perkap itu tidak Anda sadari. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu pergantian Kapolri.
Memang, misalnya di mesin pencuci piring, Anda memiliki terlalu banyak piring kotor yang harus dicuci. Orang yang makan terkadang malah makanan yang belum tersentuh dibuang begitu saja. Piring kotor akibat KKN, konspirasi, pasar gelap, termasuk Perkap ini yang datang secara tiba-tiba.
(Direktur Penelitian & Konsultasi ABC)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.


Kredit Gambar:Tangkapan layar iPhone oleh TechCrunch" width="225" height="129" />



Kredit Gambar:Tangkapan layar iPhone oleh TechCrunch" width="129" height="85" />