BANDASAPULUAH.COM – Polda Metro Jaya meluncurkan kasus khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah ke-7 Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025). Kasus khusus ini digelar atas permintaan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs.
Dijadwalkan Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan digelar sidang khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasus khusus ini akan dihadiri sejumlah pihak internal dan eksternal, antara lain Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
Jadi Senin depan akan ada acara khusus yang dihadiri pihak internal dan eksternal. Misalnya dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan di luar ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kami sampaikan, ujarnya.
Terpisah, kubu Roy Suryo selaku pemohon gelar khusus itu ingin memastikan apakah ijazah Jokowi sudah disita atau belum oleh penyidik.
Dari segi materi, kami akan fokus pada beberapa hal penting. Khususnya kami ingin mendapat kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya apakah ijazah Pak Joko Widodo disita atau tidak, kata kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sangadji saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, Roy Suryo ingin mendapatkan kepastian terkait ijazah pembanding yang dijadikan dasar menjalankan laboratorium forensik.
Sementara itu, kubu Jokowi menyatakan akan menghadiri kegiatan tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara berharap gelar perkara khusus ini bisa menjawab seluruh pertanyaan kubu Roy Suryo. Dengan begitu, kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara khusus akan kami hadiri sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Kami berharap seluruh permasalahan yang menjadi pertimbangan para tersangka dapat terjawab dan selanjutnya perkara tersebut segera dilimpahkan ke persidangan melalui jaksa penuntut umum,” kata Rivai saat dihubungi.
Rivai menambahkan, gelar perkara khusus ini tidak bisa membahas pembelaan para tersangka karena menurut Pasal 312 KUHP hanya bisa diuji oleh hakim.
Jadi jelas bukan ranah penyidikan atau penuntutan. Sidang juga bisa dihadiri oleh media dan masyarakat, sehingga permasalahannya jelas dan tidak dibingkai oleh pihak tertentu, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






