Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara

Senin, 15 Desember 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara

i

Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Advokat sekaligus pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung langkah tegas yang dilakukan 6 (enam) anggota polisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri yang menindak tegas debt collector (DC) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurutnya, langkah yang dilakukan enam anggota polisi tersebut sudah tepat. Sebab dalam rangka pembelaan diri setelah berupaya melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan dan upaya perampasan paksa kendaraan.

“Kalau tidak punya prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” kata Aziz dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (14/12/2025).

Saat ini keenam anggota polisi tersebut ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) karena didakwa melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga :  Tak terima pengedar narkoba itu dibebaskan polisi, Intel Kodim pun tetap memegang kasus tersebut

Namun Aziz malah meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melepaskan enam anggota polisi tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melepaskan enam anggota polisi yang terlibat dalam penyerangan kelompok mata elang (matel) atau debt collector,” ujarnya.

Sebab, menurutnya, keenam polisi tersebut sebenarnya berperan membantu pengendara sepeda motor yang dihentikan paksa dan melindungi diri dari upaya penyitaan kendaraannya.

Diketahui, enam anggota Polri yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini antara lain; JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Sebagai praktisi hukum, Aziz menegaskan, pelaksanaan kewajiban fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses ini harus diawali dengan surat panggilan, surat peringatan dan surat kuasa eksekusi, dan bila perlu melalui lelang eksekusi.

Baca Juga :  Penjelasan Polres Klaten Soal Viral Video Pengaduan Driver Ojol yang Bikin Polisi Rumit

“Kalau tidak menunjukkan surat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa di jalan, itu pencurian dan perampokan,” ujarnya.

Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Menurutnya, ketika suatu tindakan penyitaan ilegal ditentang dan menimbulkan korban, kemudian disusul dengan mobilisasi massa yang marah hingga melakukan kekerasan, maka pelaku utama adalah pihak yang melakukan penyitaan ilegal tersebut.

Baca Juga :  5 Kilo Emas dan Uang Miliaran Linda Susanti Tak Disita KPK!

“Kalau maling dan perampok dicegat dan ada korbannya, lalu komplotan pro maling mengamuk dan anarkis, hukumannya apa? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” kata Aziz.

Baca juga: DPR Vonis Polisi Tunggu Laporan, Harus Lebih Proaktif

Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang bersembunyi di balik label penagihan utang.

Negara tidak boleh dikalahkan oleh preman dan penjahat. Polisi yang menjalankan tugasnya melindungi masyarakat harus dilindungi, bukan dikriminalisasi, tutupnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima orang ditangkap karena rencana menyerang pasar Natal Jerman
Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan
Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir
Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan
Pandangan Minggu ke-15 Chris Olave – Panthers at Saints (2025)
Gelar Konsolidasi, Plt Ketua PBNU: Pastikan NU Berjalan Sesuai Khittah
Pembaruan Cedera Minggu ke-15, Saran Awal ‘Em/Sit’ Em, Proyeksi Titik, dan Dampak Cuaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:54 WIB

Lima orang ditangkap karena rencana menyerang pasar Natal Jerman

Senin, 15 Desember 2025 - 08:33 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Senin, 15 Desember 2025 - 08:12 WIB

Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan

Senin, 15 Desember 2025 - 07:51 WIB

Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

Senin, 15 Desember 2025 - 07:30 WIB

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Berita Terbaru

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Nasional

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Senin, 15 Des 2025 - 07:30 WIB