Gunakan toilet karena tidak punya, remaja 13 tahun diperkosa berulang kali oleh orang lanjut usia hingga ia melahirkan

Senin, 15 Desember 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunakan toilet karena tidak punya, remaja 13 tahun diperkosa berulang kali oleh orang lanjut usia hingga ia melahirkan

i

Gunakan toilet karena tidak punya, remaja 13 tahun diperkosa berulang kali oleh orang lanjut usia hingga ia melahirkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Baru-baru ini muncul kabar bahwa seorang pria berusia 70 tahun yang awalnya meminjam toilet ternyata memperkosa seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Buntut dari kasus tersebut, Polsek Sandai kini tengah mengusut kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Ironisnya, pemerkosaan tersebut mengakibatkan korbannya hamil dan kini telah melahirkan.

Informasi yang dihimpun, korban diperkosa berulang kali oleh pelaku. Menurut kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki fasilitas toilet.

Baca Juga :  Apa yang Sebenarnya Membunuh Mammoth? Bukti Baru Menunjukkan Komet Meledak 13.000 Tahun Lalu

Kebetulan pelaku dan korban bertetangga sehingga korban sering meminjam toilet pelaku.

Pelaku merupakan tetangga korban. Sedangkan korban tidak memiliki toilet di rumahnya. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku dengan menumpang ke toilet yang ada di rumah pelaku, kata Jakaria kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Jakaria mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa kliennya. Ia pun mendesak polisi segera menangkap pelaku.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sandai. Korban melalui kuasa hukumnya mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

“Laporannya sudah kami sampaikan. Kami mohon polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku,” jelas Jakaria.

Baca Juga :  Puisi Berusia 750 Tahun Mengungkapkan Sabana di India Jauh Lebih Tua Dari Yang Kita Duga

Untuk membantu polisi, Jakaria siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar kasus tersebut segera masuk ke tahap penyidikan. Ia juga meminta polisi memanggil dan menahan mereka untuk mencegah potensi gangguan atau hilangnya barang bukti.

Diperlukan langkah cepat agar proses hukum berjalan obyektif dan tidak ada upaya yang menghambat penegakan hukum, tegasnya.

Jakaria menegaskan, perbuatan pelaku jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan harus dituntut dengan ancaman hukuman maksimal demi keadilan bagi korban.

Desakan agar kasus ini segera diusut juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Ketapang (LBH-KRIK) Kapuas Raya yang mengawasi proses hukum korban.

Baca Juga :  Pria Israel ditangkap karena spionase terkait Iran selama dinas militer

Kami mendesak agar tersangka segera diidentifikasi, kata Ketua LBH-KRIK Iga Pebrian Pratama kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Iga mengatakan, kelahiran bayi korban menjadi bukti kuat telah terjadi kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memproses hukum sesuai prosedur dan undang-undang.

“Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan keji. Aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” jelas Iga.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima orang ditangkap karena rencana menyerang pasar Natal Jerman
Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan
Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir
Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan
Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara
Pandangan Minggu ke-15 Chris Olave – Panthers at Saints (2025)
Gelar Konsolidasi, Plt Ketua PBNU: Pastikan NU Berjalan Sesuai Khittah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:54 WIB

Lima orang ditangkap karena rencana menyerang pasar Natal Jerman

Senin, 15 Desember 2025 - 08:33 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Senin, 15 Desember 2025 - 08:12 WIB

Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan

Senin, 15 Desember 2025 - 07:51 WIB

Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

Senin, 15 Desember 2025 - 07:30 WIB

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Berita Terbaru

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Nasional

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Senin, 15 Des 2025 - 07:30 WIB