Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban

i

Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban

Jakarta

Polres Depok menangkap dua debt collector atau mata elang (matel) yang sedang sibuk di Jalan Juanda dan viral di media sosial. Kedua matel tersebut adalah BEK dan DPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua pelaku berhasil ditangkap, kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Viral Mobil Mewah Terobos Gerbang Tol, Polisi: Pengemudinya Gangguan Jiwa

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Made mengatakan, keduanya pernah memukul korban. Mereka bahkan merusak mobil yang dikendarai korban.

Pelaku juga memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi dan memecahkan kaca spion kanan, jelasnya.

Tak hanya itu, BEK dan DPK menyita STNK mobil tersebut. Saat itu warga sekitar membantu korban.

“Kemudian pelaku mengambil kunci mobil dan STNK korban diambil pelaku, kemudian korban dibantu warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya meski saat ini dalam kondisi rusak,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Sragi Bergerak Cepat Periksa Lokasi Tanggul Jebol di Kelurahan Depok

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/12) pukul 15.17 WIB. Saat itu korban sedang menempuh perjalanan dari Jl. Raya Bogor menuju Jl. Margonda Raya mengendarai mobil Mazda 2 berwarna merah milik teman korban.

“Sebelum Mal Pesona Square, korban dihadang oleh orang tak dikenal yang meneriaki korban dan meminta korban keluar dari mobil,” ujarnya.

Baca Juga :  Dampak DPR Pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU Bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil

(dek/dek)

Artikel Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukuli dan Sita STNK Korban pertama kali tayang di EditorialPOS News.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paulina Goto merilis lagunya “Christmas with you” – Diario Basta!
Pertamina Hadirkan PLTS Tenda Pengungsi di Aceh Tamiang
Dengan iOS 26.2, Apple memungkinkan Anda menghadirkan kembali Liquid Glass — kali ini di Layar Terkunci
Pengendara sepeda motor perempuan di Iran tetap melakukan aksinya meski ada kendala hukum dan sosial
Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9
17 Artis Portugal Umumkan Boikot Eurovision – BANDASAPULUAH.COM
Prabowo Dicari Masyarakat Karena Perkap 10/2025
Ayah dan anak diidentifikasi sebagai tersangka penyerangan acara Hanukkah di Australia — BANDASAPULUAH.COM

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:24 WIB

Paulina Goto merilis lagunya “Christmas with you” – Diario Basta!

Senin, 15 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pertamina Hadirkan PLTS Tenda Pengungsi di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025 - 11:42 WIB

Dengan iOS 26.2, Apple memungkinkan Anda menghadirkan kembali Liquid Glass — kali ini di Layar Terkunci

Senin, 15 Desember 2025 - 11:21 WIB

Pengendara sepeda motor perempuan di Iran tetap melakukan aksinya meski ada kendala hukum dan sosial

Senin, 15 Desember 2025 - 11:00 WIB

Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9

Berita Terbaru

Pertamina Hadirkan PLTS Tenda Pengungsi di Aceh Tamiang

Nasional

Pertamina Hadirkan PLTS Tenda Pengungsi di Aceh Tamiang

Senin, 15 Des 2025 - 12:03 WIB

<span class=Kredit Gambar:Tangkapan layar iPhone oleh TechCrunch" width="129" height="85" />

Nasional

Dengan iOS 26.2, Apple memungkinkan Anda menghadirkan kembali Liquid Glass — kali ini di Layar Terkunci

Senin, 15 Des 2025 - 11:42 WIB

Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9

Nasional

Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9

Senin, 15 Des 2025 - 11:00 WIB