Jakarta –
Polres Depok menangkap dua debt collector atau mata elang (matel) yang sedang sibuk di Jalan Juanda dan viral di media sosial. Kedua matel tersebut adalah BEK dan DPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kedua pelaku berhasil ditangkap, kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Made mengatakan, keduanya pernah memukul korban. Mereka bahkan merusak mobil yang dikendarai korban.
Pelaku juga memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi dan memecahkan kaca spion kanan, jelasnya.
Tak hanya itu, BEK dan DPK menyita STNK mobil tersebut. Saat itu warga sekitar membantu korban.
“Kemudian pelaku mengambil kunci mobil dan STNK korban diambil pelaku, kemudian korban dibantu warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya meski saat ini dalam kondisi rusak,” ujarnya.
Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/12) pukul 15.17 WIB. Saat itu korban sedang menempuh perjalanan dari Jl. Raya Bogor menuju Jl. Margonda Raya mengendarai mobil Mazda 2 berwarna merah milik teman korban.
“Sebelum Mal Pesona Square, korban dihadang oleh orang tak dikenal yang meneriaki korban dan meminta korban keluar dari mobil,” ujarnya.
(dek/dek)
Artikel Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukuli dan Sita STNK Korban pertama kali tayang di EditorialPOS News.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.



Kredit Gambar:Tangkapan layar iPhone oleh TechCrunch" width="225" height="129" />


Kredit Gambar:Tangkapan layar iPhone oleh TechCrunch" width="129" height="85" />