ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mendapat sorotan di media sosial.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlihat memimpin salat dan khutbah pada jamaah salat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Momen ini berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti ratusan warga binaan.
Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo terlihat berdiri di atas mimbar memimpin doa kepada sesama narapidana.
Dalam khotbahnya beliau menyinggung persoalan kebebasan yang tidak selalu berhubungan dengan kondisi fisik tetapi juga spiritual.
“Yang bisa kita peroleh tanpa belenggu lahiriah maupun batin adalah kebersamaan dengan Tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti Ferdy Sambo.
Sejumlah netizen menanggapi video tersebut dengan beragam komentar.
Mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup
Mantan jenderal bintang 2 Polri itu divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun hukuman mati tersebut dibatalkan oleh hakim agung.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menilai Sambo telah mengakui kesalahannya.
Terdakwa pun dengan tegas mengakui kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Menurut hakim, Sambo terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun hal itu dipicu oleh kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa di Magelang disebut-sebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut kehormatan dan harkat dan martabat keluarganya sehingga ia geram kepada Brigadir J.
Meski tidak bisa dibuktikan apa yang sebenarnya terjadi di Magelang, namun menurut hakim, hal tersebut tidak bisa menghilangkan tindak pidana Sambo.
“Hal ini tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman yang adil kepada terdakwa ditinjau dari alasan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena sudah menjadi fakta hukum di persidangan,” pertimbangan hakim.
Tak hanya itu, hakim juga memperhitungkan 30 tahun karir Sambo di kepolisian.
Namun pada saat terdakwa menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Propam, ia telah memberikan sumbangsih kepada negara dengan membantu menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di negara tersebut, pikir hakim.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan fakta hukum perkara a quo secara keseluruhan, demi asas kepastian hukum yang adil dan proporsional dalam pemidanaan, maka pidana mati yang dijatuhkan secara judex facti terhadap terdakwa perlu diubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” sambung hakim.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






