BANDASAPULUAH.COM- Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritisi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan agar anggota aktif Polri bisa mengisi jabatan sipil.
Aturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan kemudian diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota aktif Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Perpol 10/2025 secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun non manajerial, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus berkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar susunan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar susunan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melepaskan jabatannya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut.
Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 lembaga, antara lain BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, dan ATR/BPN.
Pasal 2 mengatur, anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam dan luar negeri.
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/lembaga/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat dijabat anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan tugas anggota Polri dilaksanakan dalam jabatan manajerial dan non manajerial.
Lebih lanjut pada ayat (4) diatur bahwa jabatan yang dapat diduduki adalah jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan kementerian/lembaga terkait.
Berpotensi melanggar aturan
Mahfud MD menilai langkah Kapolri berpotensi melanggar aturan yang ada
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol 10/2025 berpotensi melanggar aturan.
Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, jika anggota Polri ingin masuk ke lembaga sipil harus meminta pensiun atau mengundurkan diri dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Keputusan MK yang dimaksud Mahfud MD yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, disetujui MK pada 13 November 2025.
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU ASN.
Dalam UU ASN diatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh diikuti oleh polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang boleh diduduki anggota TNI.
Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum atau konstitusinya, kata Mahfud.
Polri saat ini merupakan lembaga sipil, namun hal tersebut tidak bisa menjadi dasar bagi polisi aktif untuk bergabung dengan lembaga sipil lainnya.
“Karena semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya sesama lembaga sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa, jaksa tidak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Namun Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






