BADAN Gizi Nasional telah memperketat SOP (standar operasional prosedur) pemberian makanan bergizi gratis (MBG). Pengetatan SOP ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang terjadi pada insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 11 Desember 2025.
Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Salah satu SOP yang ditetapkan adalah mobil pengantaran MBG hanya berada di luar pagar dan tidak perlu masuk ke dalam halaman sekolah. Sebab meski tidak ada upacara, anak-anak sering berlarian di halaman rumah, kata Deputi Komunikasi Publik dan Investigasi BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan resmi, Minggu 14 Desember 2025.
Selain itu, pengemudi mobil pengantaran MBG haruslah seseorang yang berprofesi sebagai supir, bukan pengemudi mobil atau profesi lainnya, apalagi seseorang yang baru belajar mengemudikan mobil. “Harus punya SIM, bukan SIM A saja, karena SIM A itu seperti SIM C, asal punya. Kenapa tidak SIM A saja, biar dia menguasai pakai mobil matic atau manual. Dia harus bekerja sebagai supir,” kata Nanik.
Selain harus mengetahui medan dan memahami jalur lalu lintas pengiriman, pengemudi pengantaran MBG juga harus merupakan orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. “Saya minta mitra memperhatikan, jangan karena mau bayar murah lalu mundur begitu saja. Sekarang saya rekomendasikan SPPGmenskors dalam waktu yang tidak ditentukan. “Nanti kalau terjadi sesuatu, saya juga akan merekomendasikan hal serupa kepada bapak dan ibu,” ujarnya.
Dia mengatakan, kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja agar bisa mengawasi penyaluran MBG. Akuntan harus datang di pagi hari. Jam 5 sore sampai jam 1 siang, ahli gizi masu. Lalu pada jam 1, kepala SPPG masuk sehingga pada saat makanan diantar ada kepala SPPG.
Saat kejadian di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Nanik mengatakan, saat itu kepala SPPG tidak ada di lokasi. Sementara itu, sopir yang ditugaskan hendak mengantarkan makanan. Sehingga, Kepala SPPG tidak mengecek langsung siapa yang mengantarkan paket MBG ke sekolah tersebut. “Kalian (Ketua SPPG) harus bertanggung jawab. Ketua SPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah dan menunggu sampai ada masalah. Nyalakan ponsel, jangan sulit dihubungi,” kata Nanik.
Pimpinan SPPG serta mitra dan yayasan bertanggung jawab dalam merekrut pengemudi pengantaran MBG. Penggantian pengemudi juga harus diberitahukan kepada Kepala SPPG. SOP mengenai driver pengantaran MBG wajib dipatuhi oleh setiap SPPG. Sebab, jika tidak ditindaklanjuti maka akan terjadi kejadian fatal, Nanik menegaskan, bukan hanya pengemudi yang harus bertanggung jawab. Pengoperasian SPPG dimungkinkanmenskorsSementara Ketua SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






