ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cukup kuat menjadi dasar penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ya, temuan BPK itu bukti hukum yang kuat, oleh karena itu KPK harus segera menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka, kata Ficar saat dihubungi Ini.com, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ficar menjelaskan, temuan BPK itu mencakup 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengisian kuota haji sebanyak 4.531 jamaah yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025 (IHPS) BPK.
Selain itu, penghitungan kerugian negara akibat kerja sama KPK dan BPK masih berjalan. Dimana, perkiraan kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ficar mengaku heran, meski sudah ada bukti kuat dari temuan BPK, serta tindakan preventif yang dilakukan luar negeri terhadap Yaqut dan pihak terkait, namun KPK belum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Ia pun menduga ada intervensi yang kuat dalam penanganan kasus ini. “Ini memang membingungkan, karena tidak salah jika ada yang mengatakan KPK terkena intervensi pihak tertentu, dan ini mengejutkan,” kata Ficar.
Dalam dokumen IHPS I-2025 BPK dijelaskan tiga bentuk ketidaksesuaian pengisian kuota jemaah, yakni sebanyak 61 jemaah haji dalam 10 tahun terakhir tetap berangkat meski aturan melarangnya; 3.499 jemaah kategori integrasi mahram yang tidak memenuhi syarat; dan 971 jemaah dalam kategori alokasi porsi tidak sesuai ketentuan.
Ketiga permasalahan tersebut beserta beban keuangan ibadah haji masuk dalam kelompok sembilan permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai total Rp 596,88 miliar.
Selain itu, BPK juga mencatat berbagai ketidakpatuhan lainnya, seperti penggunaan sebagian anggaran operasional haji yang tidak sesuai dengan dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang tidak sepenuhnya memenuhi standar akuntansi pemerintah, serta penyimpangan prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa penunjang operasional.
BPK juga menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi dan keekonomian) dengan nilai Rp779,27 juta.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan umum (sprindik), meski hingga saat ini belum menetapkan tersangka. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih didalami.
Tiga pihak yang dilarang keluar negeri dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






