BANDASAPULUAH.COM -Pemerintah dan aparat penegak hukum diimbau segera mengungkap dan menangkap korporasi pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Sumatera.
Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera, bisa segera terungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Langkah tegas ini penting dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di kemudian hari.
“Aparat hukum harus bertindak cepat agar korporasi illegal logging di Indonesia, khususnya di Sumatera, segera teridentifikasi,” kata Jamiluddin, kepada RMOL, Sabtu 13 Desember 2025.
Jamiluddin menegaskan, aparat tidak perlu ragu menindak pelaku pembalakan liar karena Presiden Prabowo Subianto sudah tegas memperingatkan agar tidak menebang pohon sembarangan.
“Penebangan pohon sembarangan seperti ini juga terjadi pada korporasi illegal logging. Korporasi seperti ini tentu menebang pohon sembarangan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Jamiluddin menilai sudah saatnya penegak hukum bertindak berani dan tegas. Ia meminta pihak berwenang tidak lagi takut mengungkap atau menindak korporasi pembalakan liar, termasuk pihak-pihak di belakangnya.
“Penegak hukum tidak boleh lagi takut membeberkan perusahaan pembalakan liar. Penegak hukum juga tidak boleh lagi takut memihak perusahaan pembalakan liar.” dia menyimpulkan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyegel empat titik yang diduga menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni wilayah Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga). Sedangkan tujuh PHAT yang ikut disegel berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP dan M.
Penyelidikan awal mencurigai adanya praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Pelanggaran tersebut masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 ayat 6.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






Justin Bieber pada bulan Desember 2010 di New York City.