– Enam anggota Polri dari Unit Pelayanan Mabes Polri diduga melakukan pemukulan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2025) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula saat kedua korban menghentikan sepeda motor yang dikemudikan anggota Satuan Pelayanan Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, aksi penghentian dua lapas tersebut memicu emosi enam anggota Polri hingga berujung pada pengeroyokan.
Kendaraan (motor yang diberhentikan Matel) sebenarnya digunakan oleh anggota (Polri), dan inilah yang menjadi latar belakang kejadian tersebut, kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan tersebut pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 15.45 WIB.
Satu korban, MET (41), meninggal di lokasi kejadian, sedangkan NAT (32) meninggal di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur.
Tak lama setelah kejadian, terjadi kericuhan di sekitar lokasi setelah teman korban merusak sejumlah fasilitas warga.
Polisi mencatat kerusakan terjadi pada empat mobil termasuk taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar, dan dua rumah warga rusak terkena kaca.
Baca juga: Pemprov DKI Bantu UMKM dan PKL yang Warungnya Terbakar Saat Bentrok di Kalibata Jaksel
Peristiwa tersebut mengakibatkan beberapa fasilitas warga rusak, kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Trunoyudo
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.





