ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Terdakwa artis porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun), divonis denda Rp 200 ribu dalam sidang cepat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (12/12).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bonnie Blue dan pasangannya, warga negara Inggris Liam Andrew Jackson (laki-laki, 27 tahun), menggunakan mobil pikap untuk mengangkut sejumlah orang asing untuk membuat konten di media sosial.
Majelis Hakim PN Denpasar menilai keduanya menggunakan mobil pikap tidak sesuai peruntukannya. Mobil pikap seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.
“Mengenakan denda sebesar Rp200 ribu kepada terdakwa I (Bonnie Blue) dan terdakwa II (Liam Andrew Jackson) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan hakim: tidak ada yang memberatkan, sedangkan yang meringankan adalah keduanya menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Kasatlantas Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue di Bali pada 4 Desember 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan akun Instagram Bonnie Blue mengunggah sejumlah video berisi bule yang menaiki mobil pikap berwarna biru bernomor registrasi DK 8109 SX di Kabupaten Badung. Polisi kemudian menangkap Bonnie Blue dan temannya di sebuah studio di kawasan Pererenan.
Pada barang bukti yang diamankan, pada bagian depan, belakang, kanan dan kiri mobil terdapat tulisan “Bangbus Bonnie Blue”.
Di hadapan Majelis Hakim, Bonnie dan Liam mengaku tidak mengetahui adanya larangan mengangkut orang dengan mobil pikap. Mereka membeli pikap tersebut seharga Rp 20 juta di media sosial dan telah membuat konten jalanan dengan mobil tersebut sekitar 4 hingga 5 kali.
“Kami maklumi sekarang hanya digunakan untuk angkut barang, bukan orang. Kami paham berbahaya. Kemarin kami juga melaju pelan-pelan. Sebelumnya kami minta maaf karena tidak tahu aturannya,” kata Liam kepada Hakim Somanasa.
Seperti diketahui, Imigrasi juga menjatuhkan sanksi deportasi dan penahanan terhadap Bonnie Blue dan 3 warga negara Inggris lainnya selama 10 tahun karena penyalahgunaan izin tinggal.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






Al Roker membagikan empat tips diet dan olahraga terbaiknya dalam edisi People’s Spring Health.