Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Baru Tidur Pukul 04.00, Pukul 05.30 Sudah Mengemudi Lagi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Baru Tidur Pukul 04.00, Pukul 05.30 Sudah Mengemudi Lagi

i

Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Baru Tidur Pukul 04.00, Pukul 05.30 Sudah Mengemudi Lagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pengemudi mobil operasional pengantar makanan bergizi gratis (MBG) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Pengemudi berinisial AI (34 tahun) kini harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, pihaknya menetapkan AI sebagai tersangka kecelakaan di SDN Kalibaru 01 yang menyebabkan 22 orang luka-luka.

“Saudara AI telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  750 Juta Orang Terancam Punah: Studi Baru Memperingatkan Kelangkaan Air Ekstrim Lebih Dekat Dari Yang Kita Perkirakan

Erick menjelaskan, berdasarkan temuan polisi, penyebab utama kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak sehat mengemudikan kendaraan. Pasalnya, sebelum kejadian, tersangka dinilai kurang istirahat sehingga tidak fokus mengemudikan kendaraan.

Ia mengatakan, tersangka baru tidur pada hari itu sekitar pukul 04.00 WIB. Namun tersangka sempat mendatangi unit layanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengemudikan mobil rekannya pada pukul 05.30 WIB. Akibatnya, waktu istirahat tidak cukup.

“Itu mungkin yang kami ketahui, bahwa pada saat kejadian, tersangka dalam kondisi tidak sehat untuk mengemudikan kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka. Menurut dia, hasil tes menunjukkan tersangka tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol pada saat kejadian.

Baca Juga :  Polisi Baru Patroli Wisata Pantai untuk Pastikan Situasi Kondusif –

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP untuk menjerat tersangka. Pasalnya, tersangka dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.

“Jadi karena kecerobohan tersangka yang mengemudikan kendaraan tersebut, mengakibatkan terjadinya tabrakan dimana mobil tersebut menabrak pagar dan kemudian menabrak beberapa orang yang kita ketahui bersama terdiri dari beberapa siswa dan guru,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik ​​juga sudah memeriksa kendaraan yang digunakan. Menurut dia, kendaraan yang digunakan tersangka dalam kondisi layak pakai.

Baca Juga :  Satelit Berisiko? AI Baru Memprediksi Cuaca Luar Angkasa Dengan Akurasi Terobosan

Onkoseno mengatakan tersangka juga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, secara prosedural, tersangka sudah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

Hanya saja pada saat kejadian, mungkin karena sebelumnya begadang sehingga menyebabkan dia pusing sehingga lengah saat berkendara, ujarnya.

Dijelaskannya, kelalaian tersangka adalah salah menginjak pedal. Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan hendak menginjak pedal rem. Namun tersangka justru menginjak pedal gas.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fermi Turun 43% Setelah Penyewa Kampus AI Mengakhiri Kesepakatan $150 Juta
Susul Australia, Indonesia Batasi Penggunaan Media Sosial, Anak Usia 13-16 Tahun Tak Bisa Lagi Akses di 2026
Alvin Ailey Merayakan Musim Prestasi dengan ‘Revelations’ Ikonik Tahun 1960-an yang Terus Memikat Penonton Modern (Eksklusif)
Berbeda dengan Putusan MK, Kapolri Teken Aturan Polisi Aktif Boleh Bertugas di 17 Instansi
Alarm Bencana Makin Bergema, Indonesia Punya 14 Zona Merah Baru – Tribun Rakyat
Maaf, Kami Tidak Memiliki Tongkat Musa
12 martir dan puluhan ribu tenda hancur akibat Depresi Byron
Ilmuwan Menemukan Protein yang Memungkinkan Alkohol Merusak Hati Anda

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

Fermi Turun 43% Setelah Penyewa Kampus AI Mengakhiri Kesepakatan $150 Juta

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:04 WIB

Susul Australia, Indonesia Batasi Penggunaan Media Sosial, Anak Usia 13-16 Tahun Tak Bisa Lagi Akses di 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:43 WIB

Alvin Ailey Merayakan Musim Prestasi dengan ‘Revelations’ Ikonik Tahun 1960-an yang Terus Memikat Penonton Modern (Eksklusif)

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:23 WIB

Berbeda dengan Putusan MK, Kapolri Teken Aturan Polisi Aktif Boleh Bertugas di 17 Instansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:02 WIB

Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Baru Tidur Pukul 04.00, Pukul 05.30 Sudah Mengemudi Lagi

Berita Terbaru

 <span class=Alvin Ailey saat pertunjukan.

Jack Mitchell/Alvin Ailey Dance Foundation, Inc. dan Smithsonian Institution


" width="129" height="85" />

Nasional

Alvin Ailey Merayakan Musim Prestasi dengan ‘Revelations’ Ikonik Tahun 1960-an yang Terus Memikat Penonton Modern (Eksklusif)

Jumat, 12 Des 2025 - 21:43 WIB