BANDASAPULUAH.COM – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), pengemudi mobil Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025), sebagai tersangka. Tersangka diketahui setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Dengan hasil Saudara AI, kami telah menetapkannya sebagai tersangka, dan kami yakin dengan bukti yang kami miliki,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Erick Frendriz dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Erick mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine AI. Hasilnya negatif narkoba.
Ia juga memastikan AI tidak dalam pengaruh alkohol pada saat kejadian.
Sejauh ini, kata Erick, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi. Saksi terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan cedera serius pada orang lain.
Diketahui, tabrak mobil MBG terhadap siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 terjadi pada Kamis (12/11/2025) pagi. Saat itu seluruh siswa sedang melaksanakan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil tersebut menabrak pagar sekolah terlebih dahulu. Selanjutnya, mobil tersebut lepas kendali dan menabrak guru serta siswa yang sedang beraktivitas di lapangan sekolah.
Akibat kejadian tersebut, 22 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






